Menuju konten utama
Periksa Data

Kenapa Jokowi Kembali Melonggarkan Keran Penanaman Modal Asing?

Rencana revisi Perpres tentang Daftar Negatif Investasi (DNI) kemungkinan dilakukan karena tren realisasi PMA 2018 menurun.

Kenapa Jokowi Kembali Melonggarkan Keran Penanaman Modal Asing?
Header Periksa Data Membuka Peluang Modal Asing di Indonesia. tirto.id/Quita

tirto.id - Peluncuran paket Kebijakan Ekonomi jilid XVI mendapat sorotan dari berbagi pihak. Publik beranggapan dengan adanya kebijakan ini yang salah satunya menyasar rencana revisi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 44/2016 tentang Daftar Negatif Investasi (DNI)

Kebijakan DNI akan memberikan kesempatan bagi investor asing untuk menguasai kepemilikan saham sejumlah sektor usaha secara penuh alias 100 persen atau sebagian dengan besaran tertentu saja, dari yang sebelumnya tertutup sama sekali dari modal asing.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan konteks revisi aturan DNI pada 2018. Ia menegaskan relaksasi DNI kali ini untuk mengoptimalisasi 54 bidang usaha yang semula telah dibuka untuk penanaman modal baik dalam negeri (PMDN) maupun asing (PMA). Namun, yang sudah ditegaskan boleh dikuasai 100 persen modal asing mencakup 25 sektor usaha, sisanya masih dalam finalisasi di kementerian terkait.

Realisasi PMA Menurun, Keran pun Dibuka

Salah satu pertimbangan dilakukan relaksasi DNI adalah kurang optimalnya pelaksanaan DNI pada 2016. Dari 101 bidang usaha yang dibuka untuk Penanaman Modal Asing (PMA) dari sebelumnya ditutup, 51 di antaranya tidak diminati sama sekali. Realisasi PMA tahun tersebut menurun 4 persen menjadi Rp389,16 triliun (kurs tahunan 2016 Rp13.436) dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp403,86 triliun. Padahal, perpres terkait DNI baru saja diterbitkan dua tahun sebelumnya, pada 2014.

Peraturan baru terkait Penanaman Modal disahkan pada 26 April 2007 oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai bentuk percepatan pembangunan ekonomi nasional diikuti dengan Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007 yang mengatur tentang bidang yang tertutup dan terbuka terhadap penanaman modal asing.

Dampak pemberlakuan peraturan ini terlihat dari lonjakan realisasi PMA yang naik 67,2 persen menjadi Rp162,84 triliun dari sebelumnya yaitu Rp97,41 triliun pada 2007. Meski sempat turun di tahun 2009, pada akhirnya nilai investasi asing di Indonesia terus meningkat.

Pada 2014, peraturan mengenai bidang usaha yang terbuka dan tertutup terhadap modal asing atau DNI kembali direvisi. Melalui Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014, pemerintah menambah jumlah bidang usaha yang terbuka terhadap PMA.

Pembatasan terhadap investasi asing di beberapa sektor infrastruktur seperti pelabuhan, pembangkit listrik, dan pengolahan limbah telah diperlonggar, serta telah dibuat ketentuan khusus untuk investor ASEAN. Hal ini adalah salah satu pemenuhan syarat persiapan menghadapi rencana kawasan perdagangan bebas Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).

Pada 2016, Presiden Jokowi membuat Perpres Nomor 44 Tahun 2016. Dalam aturan itu, ada 35 bidang usaha yang dikeluarkan dari DNI. Ada pula 20 bidang usaha yang dibuka untuk asing dengan besaran tertentu, umumnya bidang-bidang usaha yang dibuka bersifat jasa pelayanan seperti: jasa konsultan konstruksi, jasa pariwisata, jasa e-commerce, jasa cold storage, jasa perfilman, dan hanya dua yang berupa industri manufaktur.

Tren PMA pada 2018 Menurun

Infografik Periksa Data Membuka Peluang Modal Asing di Indonesia

Merujuk data BKPM (PDF), investasi penanaman modal asing di Indonesia pada 2018 menunjukkan tren menurun. Nilai investasi Triwulan I-2018 sebesar Rp108,9 triliun (mengikuti kurs APBN 2018 Rp13.400), kemudian turun 12,12 persen di Triwulan II menjadi Rp95,7 triliun. Angkanya kembali turun menjadi Rp89,1 triliun pada Triwulan III-2018.

Pemerintah memutuskan merevisi kebijakannya dengan harapan investor asing semakin tertarik berinvestasi di Indonesia. Pembukaan kepemilikan modal investasi asing hingga 100 persen akan diberlakukan terhadap 25 bidang usaha yang sebelumnya terdapat ketentuan porsi investasi seperti yang diberitakan di artikel Tirto.

Dari 25 bidang usaha, terdapat delapan sektor yaitu pariwisata, perhubungan, kesehatan, ketenagakerjaan, kominfo, ESDM (energi sumber daya mineral), perhutanan, dan perdagangan.

Jika dilihat dari nilai investasi asing tertinggi, bidang usaha Perumahan, Kawasan Industri dan Perkantoran mengalami kenaikan cukup signifikan. Pada 2017, PMA sektor ini sebesar Rp38,93 triliun atau 8,91 persen dari total PMA Indonesia. Nilainya meningkat menjadi Rp50,16 triliun sekaligus menjadi PMA terbesar tahun 2018.

Infografik Periksa Data Membuka Peluang Modal Asing di Indonesia

Secara umum, bidang usaha yang akan dibuka 100 persen untuk asing merupakan sektor yang penerimaannya masih rendah. Seperti sektor kehutanan yang pada 2016 penerimaannya tercatat sebesar Rp1,05 triliun kemudian turun 38 persen setahun setelahnya menjadi Rp0,65 triliun.

Selanjutnya sektor peternakan, realisasi penerimaan investasi asing sektor ini juga tidak terlihat membaik sejak 2015. Sehingga pada 2018, sektor bidang usaha Peternakan digabung ke sektor bidang usaha Tanaman Pangan dan Perkebunan dengan nilai realisasi PMA per September 2018 sebesar Rp19,07 triliun.

Infografik Periksa Data Membuka Peluang Modal Asing di Indonesia

Jika melihat polanya, kebijakan yang dikeluarkan pemerintah mempengaruhi nilai realisasi PMA di Indonesia, seperti yang dipaparkan World Bank. Daftar Negatif Investasi (DNI) memang alat kebijakan pemerintah yang mengatur kendali investasi dan akan terus direvisi sesuai kebutuhan dan kepentingan pembangunan.

Baca juga artikel terkait PERIKSA DATA atau tulisan lainnya dari Desi Purnamasari

tirto.id - Ekonomi
Penulis: Desi Purnamasari
Editor: Maulida Sri Handayani