tirto.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memiliki tugas penting dalam menjamin aktivitas perbankan di Indonesia. Ada sejumlah alasan kuat kenapa bank harus dijamin LPS dalam menjalankan operasionalnya, dan apakah semua bank dijamin LPS?
LPS adalah lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-undang (UU) LPS Nomor 24 Tahun 2004. LPS berfungsi untuk menjamin simpanan nasabah dan memelihara stabilitas sistem perbankan di Indonesia.
Cikal-bakal pembentukan LPS bermula dari terjadinya krisis ekonomi pada 1997-1998 yang melanda sejumlah negara di Asia, termasuk Indonesia. Kala itu, krisis moneter membuat perekonomian negara dalam situasi darurat, termasuk di sektor perbankan. Tidak kurang dari 16 bank dilikuidasi dan menyebabkan runtuhnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional.
Kondisi tersebut memicu kepanikan di masyarakat sehingga menyebabkan penarikan besar-besaran uang nasabah dari bank. Akibatnya, banyak bank yang mengalami kebangkrutan sehingga mempengaruhi stabilitas ekonomi Indonesia.
Belum adanya lembaga resmi penjamin simpanan di Indonesia saat itu membuat pemerintah wajib bertindak. Pemerintah RI menilai bahwa tingkat kepercayaan masyarakat terhadap perbankan harus dijamin.
Oleh karena itu, dikeluarkanlah Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998 dan Keputusan Presiden Nomor 193 Tahun 1998. Dari situlah diterapkan kebijakan simpanan masyarakat atau blanket guarantee. Artinya, negara menjamin seluruh kewajiban pembayaran bank, termasuk simpanan masyarakat.
Kebijakan tersebut memang sedikit banyak mampu menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap perbankan nasional. Akan tetapi, muncul moral hazard dari pengelola bank maupun masyarakat lantaran ruang lingkup penjaminan yang terlalu luas. Moral hazard mengandung konotasi negatif yang menyiratkan adanya penipuan (fraud) atau perilaku tak bermoral.
Pemerintah saat itu memberikan penjaminan utang terhadap dana masyarakat tetapi belum ada pengaturan yang jelas. Situasi ini bisa saja menyebabkan timbulnya pinjaman yang berisiko sehingga pada akhirnya berpotensi memicu inflasi.
Program penjaminan yang sangat luas lingkupnya dirasa perlu digantikan dengan sistem penjaminan yang terbatas demi memelihara rasa aman bagi nasabah dan menjaga stabilitas sistem perbankan. Dari situlah keberadaan lembaga penjamin simpanan yang resmi dan independen dipandang perlu untuk dihadirkan.
Pemerintah RI kemudian menerbitkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. Undang-Undang inilah yang menjadi dasar hukum untuk dibentuknya sebuah lembaga negara baru, yaitu Lembaga Penjamin Simpanan alias LPS. Tepat tanggal 22 September 2005, LPS secara resmi mulai beroperasi.
Kenapa Bank Harus Dijamin LPS?
Sebagai lembaga independen dan bertanggung jawab kepada presiden, LPS wajib transparan dan akuntabel dalam menjalankan fungsi serta tugasnya.
Selain sebagai lembaga penjamin simpanan nasabah, LPS juga turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya, melakukan resolusi bank, serta melakukan penyelesaian permasalahan perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Adapun tugas LPS adalah merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan beberapa kebijakan, termasuk penjaminan simpanan, stabilitas sistem keuangan, persiapan tindakan resolusi bank termasuk uji tuntas pada bank serta penjajakan kepada bank atau investor lain, kebijakan resolusi bank yang ditetapkan sebagai Bank Dalam Resolusi, persiapan likuidasi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah, serta kebijakan likuidasi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang dicabut izin usahanya oleh OJK.
Lantas, kenapa bank harus dijamin LPS? Alasan utama kenapa bank harus dijamin oleh LPS adalah karena menjalankan amanat undang-undang. Hal ini tertuang dalam UU LPS Nomor 24 Tahun 2004 yang mewajibkan seluruh bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS. LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan jika bank dinyatakan gagal atau bangkrut.
Selain menjalankan amanat undang-undang, alasan kenapa bank harus dijamin LPS adalah untuk menciptakan rasa aman dan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan. Berkaca dari peristiwa krisis moneter 1998, tingkat kepercayaan masyarakat punya pengaruh besar terhadap sektor perbankan dan stabilitas ekonomi negara.
Apakah Semua Bank Harus Dijamin LPS?
Berdasarkan Pasal 8 UU LPS Nomor 24 Tahun 2004, setiap bank yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia wajib menjadi peserta penjaminan yang diamanatkan oleh pemerintah RI kepada LPS.
Adapun bank yang wajib menjadi peserta penjaminan LPS mencakup seluruh Bank Umum (termasuk kantor cabang bank dari bank yang berkedudukan di luar negeri yang melakukan kegiatan perbankan dalam wilayah Republik Indonesia) serta Bank Perkreditan Rakyat, baik bank konvensional maupun bank berdasarkan prinsip syariah.
Sedangkan kantor cabang dari bank yang berkedudukan di Indonesia namun melakukan kegiatan perbankan di luar wilayah Republik Indonesia tidak termasuk dalam penjaminan LPS.
Data terakhir pada Desember 2023 menunjukkan bahwa LPS telah menjamin 99,94 persen dari total rekening nasabah bank umum di Indonesia. Dengan demikian, sebanyak 559,561 juta rekening bank sudah dijamin oleh LPS.
Simpanan nasabah yang dijamin oleh LPS sangat beragam, mulai dari tabungan, deposito, giro, dan surat-surat berharga. LPS juga menjamin simpanan nasabah bank syariah, termasuk tabungan wadiah, tabungan mudharabah, giro wadiah, dan deposito mudharabah.
Status penjaminan bank oleh LPS perlu menjadi pertimbangan masyarakat sebelum mempercayakan dananya ke suatu bank. Pastikan bahwa bank tersebut telah terdaftar dan dijamin oleh LPS dengan melakukan cek dan riset.
Data bank-bank di Indonesia yang telah menjadi peserta penjaminan oleh LPS bisa diakses secara luas dan dilihat selengkapnya melalui LPS Apps atau tautan berikut ini:
(JEDA)
Penulis: Tim Media Servis