tirto.id - Kementerian Ketenagakerjaan menilai kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang merevisi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 memicu polemik.
Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan Chairul Fadly menjelaskan, pemerintah telah memberlakukan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai landasan hukum penetapan Upah Minimum (UM) di seluruh daerah di Indonesia.
Pemerintah berharap seluruh Pemerintah Daerah dalam menetapkan UM di daerahnya untuk mengacu pada ketentuan yang berlaku.
"Penetapan upah yang tidak berdasarkan ketentuan yang berlaku akan menimbulkan polemik di masyarakat. Seperti yang terjadi di Provinsi DKI Jakarta," ujar dia kepada wartawan, Rabu (29/2021).
Chairul menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kemendagri, Kepala Disnaker se-Indonesia, serta Pengawas Ketenagakerjaan mengenai adanya polemik yang terjadi saat ini. Hasilnya adalah Kementerian Ketenagakerjaan akan mengawal pelaksanaan pengupahan berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021, di mana pembinaan yang kita kedepankan.
"Sehingga dalam mengawal pelaksanaan pengupahan, dinas ketenagakerjaan wajib memberikan pemahaman kepada pengusaha dan pekerja/buruh bahwa upah minimum (UMP dan UMK) adalah safety net yang diberikan kepada tenaga kerja yang bekerja kurang dari 12 bulan. Adapun tenaga kerja yang sudah bekerja lebih dari 12 bulan diberlakukan ketentuan struktur dan skala upah," jelas dia.
Ia menjelaskan, dalam hal pembinaan teknis telah dilakukan secara optimal dan belum membuahkan hasil sesuai yang diharapkan, maka dilakukan pengawasan teknis meliputi dampak pelaksanaan kewenangan bidang ketenagakerjaan yang sudah diserahkan kepada pemerintah daerah, maka pemerintah melakukan pengawasan teknis melalui pengkajian ulang, monitoring, dan evaluasi.
"Jika pengawasan teknis tersebut belum membuahkan hasil, maka dilakukan tahapan teknis selanjutnya berupa pemeriksaan reguler dan pemeriksaan khusus atau investigatif. Dari hasil pemeriksaan yang terakhir ini, jika terbukti terdapat kesalahan maka untuk selanjutnya digunakan oleh pemerintah menegakkan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata dia.
Adapun penetapan upah yang tidak berdasarkan ketentuan yang berlaku akan menimbulkan polemik di masyarakat, seperti yang terjadi di Provinsi DKI Jakarta. Pihaknya akan memfasilitasi jika ada perbedaan pandangan termasuk kenaikan upah minimum di DKI, karena unsur pembinaannya yang akan dikedepankan.
"Upah Minimum itu penetapannya telah disepakati oleh 3 pihak, upah itu memang hak pekerja tapi juga harus diingat dan disesuaikan dengan kemampuan pengusaha," tandas dia.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi dan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 di DKI sebesar 5,1 persen menjadi Rp4.641.854 dari ketetapan sebelumnya hanya 0,85 persen sebesar Rp4.453.935.
Gubernur DKI menjelaskan revisi tersebut berdasarkan kajian Bank Indonesia yang memproyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 mencapai 4,7 persen sampai dengan 5,5 persen. Kemudian, inflasi diproyeksi akan terkendali sebesar 3 persen atau berada pada rentang 2 hingga 4 persen. Begitu juga kajian Institute for Development of Economics and Finance (Indef) yang memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 sebesar 4,3 persen.
Anies menjelaskan keputusan itu juga didasari kajian ulang dan pembahasan kembali bersama semua pemangku kepentingan terkait, serta dengan semangat kehati-hatian di tengah mulai bergeraknya laju ekonomi di Jakarta.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Restu Diantina Putri