Menuju konten utama
Penganiayaan Dini Sera

Kementerian PPPA Harap Gregorius Tannur Diberi Hukuman Maksimal

Kementerian PPPA meminta aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman maksimal kepada Gregorius Ronald Tannur usai menganiaya Dini Sera hingga meninggal dunia.

Kementerian PPPA Harap Gregorius Tannur Diberi Hukuman Maksimal
Polisi menghadirkan tersangka kasus dugaan penganiayaan, R (kedua kanan) saat konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/10/2023). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/tom.

tirto.id - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) meminta aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman maksimal kepada Gregorius Ronald Tannur, pelaku kekerasan terhadap Dini Sera Afrianti hingga berujung meninggal dunia di Surabaya, Jawa Timur.

"Kami mendorong aparat penegak hukum agar dapat menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelaku karena telah dengan sengaja melakukan kekerasan hingga menyebabkan kematian pada korban," kata Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA Ratna Susianawati dalam keterangan resmi, Jakarta, Senin (9/10/2023).

Kementerian PPPA melalui Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 membantu penanganan kasus tindak penganiayaan berujung kematian yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur terhadap Dini Sera Afrianti.

"Kementerian PPPA berkoordinasi dengan pihak Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Provinsi Jawa Timur untuk mengetahui perkembangan kasusnya," tutur Ratna.

Ratna menguraikan bahwa jenazah telah diautopsi oleh tim forensik Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soetomo, Rabu (4/10/2023). Berdasarkan hasil autopsi, ditemukan banyak luka pada tubuh korban. Pasca menjalani autopsi, korban dikembalikan ke kampung halamannya di Sukabumi.

"Saat ini korban sudah dipulangkan ke rumahnya di Desa Babakan, Sukabumi, Jawa Barat," ujarnya.

Selain bekerja sama dengan UPTD PPA, Kemen PPPA juga berkoordinasi dengan Polrestabes Surabaya guna mengawal penanganan kasus tersebut.

"Saat ini pelaku, sudah ditangkap. Dan berdasarkan serangkaian proses penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan saksi, barang bukti CCTV, hingga autopsi, pelaku dituntut dengan sangkaan Pasal 351 ayat 3 atau pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," katanya.

Kemen PPPA berkomitmen untuk mengawal proses hukum terhadap pelaku. "Kami mendorong pihak kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya untuk menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelaku karena dengan sengaja melakukan kekerasan hingga menyebabkan kematian pada korban," tegasnya.

Di sisi lain, Kementerian PPPA juga mengapresiasi tindakan cepat yang duakukan oleh Polrestabes Surabata dan tim forensik RSUD dr. Soetomo dalam menangani kasus tersebut.

"Penyebab kematian korban dapat terungkap lebih cepat dan pelaku dapat segera ditangkap," tuturnya.

Menurut Ratna, kasus ini bisa dijadikan pelajaran penting bagi seluruh perempuan di Indonesia untuk berani bicara dan tidak ragu untuk melaporkan berbagai tindak kekerasan yang dialami, dilihat, didengar maupun diketahuinya.

Baca juga artikel terkait PENGANIAYAAN DINI SERA atau tulisan lainnya dari Iftinavia Pradinantia

tirto.id - Hukum
Reporter: Iftinavia Pradinantia
Penulis: Iftinavia Pradinantia
Editor: Anggun P Situmorang