tirto.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan kalau tarif listrik tidak akan mengalami kenaikan pada kuartal I 2021 atau selama Januari-Maret 2021. Keputusan ini menandakan kebijakan tariff adjustment atau penyesuaian tarif mengikuti fluktuasi kurs dan komoditas dunia belum diberlakukan.
“Pemerintah menetapkan tidak ada perubahan tarif listrik, baik bagi pelanggan listrik subsidi maupun pelanggan nonsubsidi," ujar Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi di Jakarta, Jumat (4/12/2020).
Kebijakan penetapan tarif tenaga listrik seharusnya mengikuti Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020. Permen itu mengatur apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, inflasi, dan Harga Patokan Batubara/HPB) dihitung secara tiga bulanan maka tarif dapat disesuaikan entah itu naik atau turun.
Kementerian ESDM mencatat selama Agustus-Oktober 2020, sebenarnya terjadi perubahan parameter ekonomi makro 3 bulanan. Rinciannya realisasi kurs sebesar Rp14.773,87/dolar AS, Indonesian Crude Price (ICP) sebesar 39,04 dolar AS/Barel, tingkat inflasi sebesar -0,01%, dan Harga Patokan Batubara (HPB) sebesar Rp651,72/kg.
Meski sejumlah indikator naik, Kementerian ESDM tetap menyatakan tidak ada kenaikan tarif tenaga listrik mengikuti fluktuasi 4 indikator yang sebenarnya meningkat. Tarif yang berlaku pada 2021 nanti tetap mengacu pada tarif periode sebelumnya Oktober - Desember 2020.
“Tidak naiknya besaran tarif tenaga listrik ini tentunya memberikan kepastian kepada berbagai kelompok masyarakat dan menjaga daya beli masyarakat,” ucap Agung.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Abdul Aziz