tirto.id - Kementerian BUMN menyatakan akan meminta bantuan Kementerian Keuangan untuk mengatasi masalah gagal bayar polis Jiwasraya.
Staf khusus Menteri BUMN, Arya Mahendra Sinulingga mengaku belum dapat memberitahu detailnya. Namun, ia menyatakan bantuan yang diminta belum tentu terkait uang, melainkan regulasi yang sekiranya dapat membantu menyelesaikan masalah Jiwasraya.
“Kami minta bantuan ke Kementerian Keuangan. Apakah regulasi atau banyak hal lain. Jadi belum tentu masalah uang,” ucap Arya saat dihubungi reporter Tirto, Jumat (15/11/2019).
Arya mengatakan dari sisi Kementerian BUMN, mereka tengah mencari investor baru bagi perusahaan asuransi plat merah itu. Realisasinya akan melalui anak usaha Jiwasraya yakni Jiwasraya Putra.
Jiwasraya Putra dibentuk atas kerjasama empat BUMN yakni PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI, PT Telekomunikasi Selular atau Telkomsel, dan PT Pegadaian (Persero).
Nantinya seluruh produk Jiwasraya akan dijual oleh perusahaan tersebut, dan hasilnya digunakan untuk membayar kewajiban Jiwasraya kepada para pemegang polisnya. Sejauh ini Arya memastikan rencana ini memiliki harapan karena anak usaha yang dibentuk dipastikan tidak terkait dengan masalah induknya.
“Baru anak perusahaan (Jiwasraya Putra) yang tidak terkait perusahaan itu (Jiwasraya) yang kita coba untuk jual (premi), membayar utang-utang ke nasabah,” ucap Arya.
PT Jiwasraya saat ini dirundung masalah akibat kesalahan melakukan investasi. Masalah ini bermula saat Jiwasraya diduga salah atau melakukan fraud pda penempatan dana investasi.
Usai masalah itu, jumlah aset Jiwasraya per kuartal III 2019 tercatat terus bermasalah. Nilainya menyentuh Rp 25,6 triliun. Sementara itu utangnya mencapai Rp 49,6 triliun sehingga selisih aset dan kewajibannya, minus Rp 23,92 triliun.
Saat rapat dengar pendapat Komisi XI DPR RI yang digelar tertutup, salah satu usulan yang sempat mengemuka adalah dana talangan. Namun, hingga kini belum ada kejelasan bilamana permintaan manajemen itu akan dikabulkan.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Hendra Friana