Menuju konten utama

Kemenperin Mengaku Sudah Dilibatkan dalam Pembahasan RUU SDA

RUU SDA tak hanya terkait sistem penyediaan air minum saja, namun juga mempertimbangkan aspek perindustrian.

Kemenperin Mengaku Sudah Dilibatkan dalam Pembahasan RUU SDA
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto memberikan kuliah umum pada acara "Program Penumbuhan Wirausaha Baru Pondok Pesantren" di Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (21/5/2018). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

tirto.id - Kementerian Perindustrian menyatakan sudah diikutsertakan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (RUU SDA). Keterlibatan Kemenperin penting, sebab pembahasan RUU tak hanya terkait sistem penyediaan air minum saja, namun juga mempertimbangkan aspek perindustrian.

“Mungkin awalnya [pembahasan] hanya dari aspek SPAM [Sistem Penyediaan Air Minum], padahal di situ ada aspek industri. Tapi sekarang kami sudah dilibatkan dan masukan dari kami sudah banyak,” ujar Sekretaris Jenderal Kemenperin, Haris Munandar di Kebayoran Baru, Jakarta pada Selasa (21/8/2018).

Penyusunan RUU SDA ini dipimpin oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Tahap pembahasannya sendiri saat ini sudah memasuki penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada Komisi V DPR RI.

Menurut Haris, pembuatan aturan terkait SDA memang harus dilakukan. Pasalnya Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air telah dibatalkan pemberlakuannya oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Februari 2015. MK menilai UU tersebut tidak memenuhi sejumlah prinsip dasar pembatasan pengelolaan SDA.

“Ini kan ada pembatalan UU, jadi harus direvisi. Kami harus ikut, karena kalau tidak ikut, ya berarti industri ditinggalkan,” ucap Haris.

Lebih lanjut, Haris mengaku sepakat apabila draf RUU SDA tersebut diklaim bakal mengganggu iklim usaha di Indonesia. Dengan pembatasan ruang gerak, Haris melihat banyak perusahaan yang akan terhambat proses produksinya, padahal jumlah perusahaan yang membutuhkan air sebagai bahan baku relatif banyak.

“Untuk industri yang bahan bakunya air, kalau enggak ada air bagaimana? Enggak bisa beroperasi. Kalau ini jadi hambatan untuk sektor industri, sudah pasti [industri] akan terganggu,” ungkapnya.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menduga mekanisme yang diterapkan dalam RUU SDA hanya akan menciptakan renten ekonomi baru. Menurut Hariyadi, pelaku usaha berpotensi mengakses air bersih dengan biaya lebih mahal apabila draf RUU tersebut disahkan.

Sebagaimana tercantum dalam Pasal 47 RUU SDA misalnya, pengusaha dikatakan perlu membayar sejumlah bank garansi dan menyisihkan 10 persen keuntungan mereka untuk konservasi air.

“Menurut pandangan kami, sebaiknya [SDA] tetap terbuka untuk swasta dan negara mengontrol melalui perizinan,” kata Hariyadi.

Baca juga artikel terkait SWASTANISASI AIR atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Dipna Videlia Putsanra