Menuju konten utama

Kemenperin Klaim Industri Semen Tidak Picu Polusi di Jabodetabek

Kementerian Industri mengklaim industri semen sebagian besar telah menerapkan continuous emission monitoring system (CEMS).

Kemenperin Klaim Industri Semen Tidak Picu Polusi di Jabodetabek
Pengunjung melihat kondisi bekas pabrik semen Indarung I di kawasan PT Semen Padang, Indarung, Sumatera Barat, Rabu (24/11/2021). ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/wsj.

tirto.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengklaim operasional industri semen bukan penyebab polusi udara di kawasan Jabodetabek. Direktur Industri Semen, Keramik, dan Pengolahan Bahan Galian Nonlogam Ditjen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kemenperin Wiwik Pudjiastuti menuturkan, industri semen sebagian besar telah menerapkan continuous emission monitoring system (CEMS).

"Sebenarnya industri semen, hampir sebagian besar sudah mempunyai CEMS yang sudah terhubung langsung dengan KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan). Jadi dari waktu ke waktu sebenarnya KLHK sudah bisa mengontrol posisi emisi yang dikeluarkan industri semen," katanya dikutip dari Antara, Senin (28/8/2023).

Dia mengklaim saat ini industri semen dinilai sebagai sumber polusi udara yang menghiasi Jabodetabek belakangan ini. Padahal kata dia lewat CEMS, pemerintah sudah bisa melakukan pengawasan dan pengendalian soal emisi yang dikeluarkan industri.

"Kalau semen jadi penyebab, dari awal-awal KLHK sudah tahu duluan karena sudah ter-connect langsung di KLHK," katanya.

Wiwik menambahkan pihaknya juga telah melakukan pemetaan dan pendataan di tiga industri semen di Jabodetabek, yakni PT Solusi Bangun Indonesia Tbk, PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk dan PT Jui Shin Indonesia (JSI). Setelah dilakukan pemantauan, dua diantaranya tidak melewati ambang batas ketentuan emisi.

"Ternyata emisi yang dikeluarkan tidak melebihi batas yang tadi, yang menjadi kecurigaan karena sistemnya telah terbangun," katanya.

Sementara itu, beberapa industri semen juga disebutnya telah memanfaatkan energi baru dan terbarukan (EBT) berupa sampah untuk menggantikan batu bara.

Kemudian, Direktur Jenderal IKFT Kemenperin Ignatius Warsito mengatakan pihaknya telah menyampaikan surat ke seluruh asosiasi IKFT untuk segera memetakan tingkat emisi di sektor-sektor industri tersebut.

"Insya Allah kita bisa tahu potretnya dan seberapa besar kontribusi sektor IKFT ke polusi udara," katanya.

Warsito menuturkan, pemerintah bertanggung jawab penuh untuk mendorong industri yang lebih ramah lingkungan. Upaya tersebut telah dilakukan sejak pasca COVID-19.

"Kita ingin pastikan bahwa mereka sudah menggunakan energi hijau," kata Warsito.

Baca juga artikel terkait PENYEBAB POLUSI UDARA

tirto.id - Bisnis
Sumber: Antara
Editor: Intan Umbari Prihatin