tirto.id - Kementerian Luar Negeri RI angkat bicara menanggapi respon dunia internasional yang mengkritik putusan vonis dua tahun penjara di perkara penistaan agama bagi Gubernur DKI Jakarta non-aktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Arrmanatha Nasir menyatakan pemerintah indonesia berharap publik internasional menghormati proses hukum di Indonesia.
"Kita harus hormati putusan hukum yang berlaku di Indonesia. Di negara demokrasi mana pun pemerintah tidak bisa mengintervensi proses hukum," kata Arrmanatha di Jakarta pada Rabu (10/5/2017) sebagaimana dilansir Antara.
Meskipun demikian, menurut Arrmanatha, pemerintah tidak menganggap sorotan dan pernyataan keprihatinan publik internasional, seperti dari Uni Eropa, terhadap putusan vonis untuk Ahok sebagai tekanan kepada Indonesia.
"Saya tidak melihat itu tekanan ya. Kalau kita lihat (pernyataan) Uni Eropa, mereka menghormati proses hukum yang saat ini berlangsung dan mendorong kita menjaga keharmonisan toleransi di Indonesia. Mereka mencatat langkah hukum dan tidak minta adanya intervensi hukum," kata Arrmanatha.
Pernyataan Arrmanatha ini muncul seusai ada pernyataan dari Delegasi Uni Eropa untuk Indonesia dan Brunei Darussalam menanggapi vonis dua tahun penjara bagi Ahok. Di pernyataannya itu, mereka berharap pemerintah dan publik Indonesia mempertahankan tradisi toleransi dan pluralisme di masa mendatang. Mereka khawatir vonis untuk Ahok mengubah tradisi itu.
"Uni Eropa selalu memuji kepemimpinan Indonesia sebagai negara dengan mayoritas muslim terbesar di dunia, sebagai demokrasi yang kuat dan negara yang bangga atas tradisi toleransi dan pluralisme yang dimilikinya," demikian bunyi pernyataan resmi Delegasi Uni Eropa untuk Indonesia dan Brunei Darussalam, kemarin.
Delegasi Uni Eropa juga mengingatkan Indonesia dan Uni Eropa telah bersepakat untuk mendukung promosi perlindungan hak-hak yang tercantum dalam Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia dan Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik yang menjamin kebebasan berfikir, berpendapat, beragama, serta berekspresi.
"Uni Eropa konsisten menyatakan bahwa hukum yang mengkriminalisasi penistaan agama secara diskriminatif dapat menimbulkan efek penghambat yang serius terhadap kebebasan berekspresi dan kebebasan beragama atau berkeyakinan," demikian pernyataan Delegasi Uni Eropa.
Selain Uni Eropa, sejumlah organisasi internasional juga menyampaikan keprihatinan mendalam menyusul vonis kepada Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu.
Akun twitter resmi Dewan HAM PBB untuk Kawasan Asia sempat menyatakan prihatin atas hukuman penjara terhadap Ahok di perkara penistaan agama Islam. Sedangkan Amnesti Internasional menyatakan putusan itu bisa merusak reputasi Indonesia yang selama ini dikenal sebagai negara toleran.
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom