Menuju konten utama

Kemenkeu: Standar Biaya Masukan Berlaku bagi Pemerintah Pusat

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 tidak berlaku bagi pemerintah daerah.

Kemenkeu: Standar Biaya Masukan Berlaku bagi Pemerintah Pusat
Ilustrasi Uang Rupiah Kertas. foto/istockphoto

tirto.id - Kasubdit Standar Biaya Direktorat Jendral Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan, Amnu Fuady menegaskan, bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 tidak berlaku bagi pemerintah daerah. Sebab daerah memiliki standar biaya tersendiri berbeda dengan pusat.

"Standar biaya masukan hanya berlaku untuk pemerintah pusat yang didanai oleh APBN. Pemerintah daerah punya standar sendiri," kata dia dalam media briefing, di kantornya Jakarta, Senin (22/5/2023).

Amnu menjelaskan anggaran khusus daerah telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Kerja Satuan Regional. Aturan tersebut menjadi patokan ketika peraturan daerah (Perda) ingin membuat standar biaya.

"Jadi berbeda, idealnya nanti kita gabung, tetapi hari ini beda-beda," ujarnya.

Dia mengatakan untuk saat ini standar di daerah baru 40 persen mengadopsi standar biaya pusat. Namun tidak menutup kemungkinan ke depan nantinya akan menjadi satu kesatuan.

"Nanti akan kita satukan, tetapi secara bertahap," pungkas dia.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata sebelumnya mengatakan, salah satu unsur penting dari PMK ini agar membatasai pengeluaran setiap Kementerian atau Lembaga. Menurutnya standar biaya yang ditentukam dalam PMK tersebut juga sangat relevan.

"Ini lebih relevan kita bicara standar pemeriksaan, untuk melakukan satu audit berapa biayanya. BPK juga aktif membangun standar biaya pemeriksaan. Kita terus kembangkan ini karena kita ingin hubungkan antara output dengan biayanya," katanya dalam acara media briefing, di Kantornya, Jakarta.

Isa mengatakan standar biaya masukan ini ditujukan agar ada acuan yang jelas. Standar biaya ini diklaimnya membantu memberi pedoman bagi kementerian atau lembaga agar tidak berlebihan dalam belanja.

"Kita sekarang sedang berusaha beralih ke standar biaya pengeluaran artinya output. Kita mendorong kementeriaan lembaga membangun standar biaya pengeluaran. Kalau membuat pengaturan pemerintah, tidak perlu menghitung berapa yang rapat, kita membuat standar baru dikaitkan dengan outputnya," jelasnya.

Baca juga artikel terkait STANDAR BIAYA MASUKAN PEJABAT atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Anggun P Situmorang