tirto.id - Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat pencairan gaji ke-13 telah mencapai Rp8,92 triliun. Anggaran itu dibayarkan kepada lebih dari 1,8 juta Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk TNI dan Polri.
"Pembayaran gaji ke-13 untuk ASN pusat sebesar Rp8,92 triliun untuk 1.838.521 pegawai," kata Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Hadiyanto kepada wartawan, Selasa (5/7/2022).
Hadiyanto menuturkan jumlah satuan kerja (satker) dari kementerian/lembaga (K/L) yang sudah dibayarkan gaji ke-13 ada sebanyak 14.618 satker. Artinya, pencairan gaji ke-13 dari pemerintah pusat telah mencapai 94,36 persen dari 15.492 satker.
"Pembayaran gaji ke-13 untuk ASN pemerintah daerah (pemda) sebesar Rp3,22 triliun untuk 720.410 pegawai. Jumlah pemda yang telah melaksanakan pembayaran gaji ke-13 sebanyak 121 pemda atau 22,32 persen dari 542 pemda," ungkapnya.
Sedangkan untuk pembayaran gaji ke-13 bagi para pensiunan telah dicairkan sebesar Rp8,1 triliun atau 86 persen untuk 2.846.845 pensiunan. Dengan rincian pencairan dari PT Taspen sebesar Rp6,96 triliun atau 83 persen dan PT Asabri Rp1,14 triliun atau 99 persen.
Pemerintah sebelumnya menyiapkan anggaran sebesar Rp35,5 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 yang dicairkan mulai Juli. Ini terdiri dari gaji ke-13 sebesar Rp11,5 triliun bagi para ASN di kementerian/lembaga, termasuk TNI/Polri.
Untuk ASN di pemerintah daerah, alokasi sebesar Rp15 triliun melalui dana alokasi umum (DAU), serta dapat ditambah sesuai dengan kemampuan APBD masing-masing. Sedangkan dari Bendahara Umum Negara (BUN) disediakan Rp9 triliun untuk para pensiunan.
Jika dirinci, pencairan gaji ke-13 ini diberikan kepada aparatur negara di pemerintah pusat termasuk TNI/Polri sebanyak 1,79 juta pegawai, aparatur negara di pemerintah daerah 3,65 juta pegawai, serta para pensiunan yang mencapai 3,32 juta jiwa.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin