Menuju konten utama

Kemenkeu Ingatkan Masih Ada 40 Pemda Belum Lapor Belanja Wajib

Astera Primanto Bhakti menyebut, masih terdapat 40 pemda yang belum melaporkan penganggaran belanja wajibnya sebesar 2 persen kepada pemerintah pusat.

Kemenkeu Ingatkan Masih Ada 40 Pemda Belum Lapor Belanja Wajib
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Astera Primanto Bhakti dalam media briefing di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (20/9/2022). (tirto.id/Dwi Aditya Putra)

tirto.id - Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Astera Primanto Bhakti menyebut, masih terdapat 40 pemerintah daerah (pemda) yang belum melaporkan penganggaran belanja wajibnya sebesar 2 persen kepada pemerintah pusat. Laporan itu sendiri sebagai syarat penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022, laporan tersebut seharusnya diterima sebelum 15 September 2022 sebagai syarat penyaluran DAU bulan selanjutnya.

“Ada 40 pemerintah daerah yang laporannya belum masuk. Ini kan modelnya, kalau laporan dia sudah masuk, DAU bisa dibayarkan, jadi ini bukan tenggat batas mati,” kata Prima dalam media briefing di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (20/9/2022).

Dalam PMK yang sama, sebanyak 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU) Oktober sampai Desember 2022 wajib digunakan oleh pemerintah daerah untuk menambah anggaran perlindungan sosial.

“Dua persen sebetulnya adalah batas bawah. Jadi kalo daerah mengalokasikan lebih dari itu, itu justru diharapkan,” imbuhnya.

Dia menerangkan pemerintah daerah memiliki dua pos dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dapat dianggarkan untuk mengurangi dampak inflasi, yakni pos bantuan sosial (bansos) dan pos anggaran tidak terduga.

Selain untuk menambah perlindungan sosial, anggaran wajib pengendalian inflasi juga bisa digunakan untuk berbagai macam program lain selama tujuan akhir pengendalian inflasi di daerah dapat tercapai.

“Programnya bisa bermacam-macam, seperti Jawa Timur, mereka membuat program-program bantuan dan kerja sama antar daerah untuk distribusi pangan, serta kerja sama dengan perusahaan. Ini bagus karena sektor pangan menjadi salah satu perhatian utama untuk pengendalian inflasi,” ucapnya.

Untuk diketahui, pemerintah pusat telah mewajibkan pemda membelanjakan 2 persen dari DTU pada Oktober, November, dan Desember 2022 untuk memberikan bantuan sosial bagi masyarakat di daerah. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi 2022.

Beleid itu mengatur bahwa belanja bansos itu diarahkan untuk ojek, usaha mikro, kecil, dan menengah (UKM), dan nelayan. Selain itu, digunakan untuk penciptaan lapangan kerja dan pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.

Kemudian pemda wajib melakukan perubahan pada APBD 2022 serta melaporkan penganggaran dan realisasi belanja wajib kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu paling lambat pada 15 September 2022. Sedangkan laporan realisasi belanja yang telah dianggarkan wajib diserahkan kepada DJPK paling lambat 15 bulan berikutnya.

Nantinya, laporan penganggaran belanja wajib ini akan menjadi dokumen persyaratan penyaluran DAU bulan berikutnya atau DBH PPh pasal 25/29 kuartal III-2022 bagi daerah yang tidak mendapat DAU.

Selain itu, laporan realisasi belanja ini juga turut menjadi persyaratan dokumen penyaluran DAU atau DBH PPh pasal 25/29 pada kuartal IV-2022 jika pemda tidak mendapat DAU.

“Ini PMK akan memberikan payung hukum supaya daerah bisa melindungi masyarakat di daerah,” kata Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara.

Menurut Suahasil, pemda bisa membuat program bansos yang disesuaikan dengan karakteristik masyarakat di wilayah masing-masing, sehingga manfaatnya bisa optimal dinikmati masyarakat wilayah tersebut.

“Spesifik daerah masing-masing. Silahkan dibuat programnya oleh pemda supaya spesifik memenuhi kebutuhan daerah masing,” pungkas dia.

Baca juga artikel terkait BELANJA DAERAH

tirto.id - Ekonomi
Sumber: Antara
Editor: Anggun P Situmorang