Menuju konten utama

Kemenkeu Godok Stimulus Industri Transportasi Usai Terdampak Corona

Skema keringanan bagi industri transportasi tak sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah tapi juga oleh institusi jasa keuangan.

Kemenkeu Godok Stimulus Industri Transportasi Usai Terdampak Corona
Seorang sopir berjalan di depan jajaran bus antarkota antarprovinsi (AKAP) yang dikandangkan di kawasan Medan Amplas, Sumatera Utara, Minggu (26/4/2020). ANTARA FOTO/Septianda Perdana/aww.

tirto.id - Kementerian Keuangan tengah mengkaji stimulus untuk menyelamatkan industri transportasi.

Industri tersebut merupakan sektor yang langsung terdampak usai adanya larangan mudik sampai social distancing yang dilakukan pemerintah pusat, untuk menekan angka penyebaran pandemi COVID-19.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menjelaskan, hingga saat ini proses pengkajian masih tahao koordinasi dengan beberapa pihak bank yang bersedia memberikan keringanan kredit dengan skema pembayaran lunak.

"Kami pararel akan memberikan dukungan agar bank berani memberikan kredit dengan skema pembayaran lunak, yang penting agar industri bisa bertahan," jelas dia dalam video conference, Minggu (26/4/2020).

Skema itu jadi hal pertama yang disiapkan pemerintah untuk mendukung untuk pembiayaan bank dan non-bank dalam pemberian kredit terhadap industri transportasi umum.

"Skemanya nanti akan dibuat bersama OJK dan Bank Indonesia. Tapi harus dipastikan baik yang segmen kecil menengah maupun besar itu bisa mendapatkan bantuan, sehingga bank pembiayaan itu berani untuk memberikan pinjaman dalam skema yang lunak. Tidak memberatkan yang penting ini bisa survive sekarang. Itu yang menjadi skema dalam waktu dekat ini mudah-mudahan segera diselesaikan," terang dia.

Sementara itu ada pula strategi lain yang tengah dikaji. Yaitu, relaksasi keringan pembayaran cicilan kredit yang sedang dikaji bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Sekarang dikerjakan yaitu bantalan untuk pembiayaan. Ada dua skema yang tadi sama skema relaksasi kredit ini yang sedang dikerjakan OJK," jelas dia.

Sebelumnya pemerintah sudah menyediakan keringanan kredit melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 11 tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran COVID-19. Namun implementasi di lapangan belum sesuai dengan harapan dan harus diperbaiki.

Yustinus mengatakan, pemerintah membuka kemungkinan untuk menambah ruang insentif kembali untuk pelaku usaha transportasi. Pasalnya, ada beberapa pengusaha transportasi merupakan debitur yang sifatnya menengah sehingga tidak tercover oleh keringan kredit bagi para pelaku usaha kecil.

"Tentu ini akan menjadi catatan tapi pemerintah sedang menyiapkan skema di luar itu, yaitu bagaimana terutama bagi para debitur yang sifatnya menengah dan juga besar masuk di perbankan dan sudah industri keuangan non-bank pembiayaan akan di-cover di sini berupa penundaan angsuran pokok dan juga bantuan," terang dia

Keringanan kredit diberikan terutama bagi para debitur menengah dan besar. Sementara untuk besaran pembiayaanya Yustinus mengklaim, hitungannya bergantung skema oleh perbankan masing-masing atau lembaga pembiayaan.

Ia menggambarkan, pembiayaan tersebut nantinya bukan ditanggung pemerintah, namun bersifat cost sharing.

"Jadi pemerintah mendukung LPS agar menjamin lebih besar lagi dan mendukung seperti Askrindo dan Jamkrindo berikan yang besar lagi, sehingga bank berani melakukan restrukturisasi ini yang sekarang sedang dikerjakan," terang dia.

Baca juga artikel terkait DAMPAK CORONA atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Zakki Amali