Menuju konten utama

Sejak Mudik Dilarang, Pendapatan Damri Turun Tajam hingga 90 persen

Berhentinya operasional Bandara Soekarno-Hatta berimbas besar penurunan pendapatan Damri.

Sejak Mudik Dilarang, Pendapatan Damri Turun Tajam hingga 90 persen
Bus Damri. Antaranews/dephub.go.id

tirto.id - Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Damri, Nico R. Saputra menjelaskan, pendapat perusahaan pelat merah menukik tajam hingga 90 persen sejak pemerintah melarang mudik.

Keputusan larangan mudik tertung dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi.

Penurunan tersebut mulai terjadi selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan berhentinya operasional bus Bandara Soekarno-Hatta yang ditutup secara keseluruhan sementara mulai 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020.

"Larangan sementara penerbangan di dalam negeri melalui Bandara Soekarno-Hatta yang ditetapkan sebagai

Akibat dampak tersebut, mmmbuat pendapatan perusahaan menurun hingga 90 persen," kata dia kepada Tirto, Minggu (26/4/2020).

Nico menjelaskan, meski ada penurunan pendapatan yang sangat besar, Damri harus tetap menanggung gaji Karyawan, premi BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, cicilan kendaraan dan beban lainnya.

"Meski kondisinya seperti ini, kami tetap mendukung upaya pemerintah memutus rantai penyebaran COVID-19 dan berharap seluruh masyarakat dapat mendukung kebijakan ini," tandas dia.

Keputusan pemerintah melarang mudik demi menekan penyebaran COVID-19 di Indonesia. Salah satu mitigasinya dengan mengurangi pergerakan orang dari satu daerah ke lainnya.

Meski pemudik dalam kondisi sehat tidak menjamin adanya penularan, karena 59,4 persen orang yang terpapar virus SARS-CoV-2 tidak punya gejala, melebihi jumlah pasien COVID-19 yang bergejala 40,6 persen.

Saat ini kasus COVID-19 di Indonesia mencapai 8.882 dengan 743 meninggal dan 1.107 sembuh.

Baca juga artikel terkait LARANGAN MUDIK 2020 atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Bisnis
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Zakki Amali