Menuju konten utama

Nestapa Buruh KFC saat Corona: Gaji Dipangkas Sepihak & Dirumahkan

Dampak pandemi COVID-19 telah berimbas bagi 450 pekerja waralaba KFC yang dirumahkan dan dipangkas upahnya demi kelangsungan perusahaan.

Nestapa Buruh KFC saat Corona: Gaji Dipangkas Sepihak & Dirumahkan
Gerai KFC [Foto/Shutterstock].

tirto.id - Sebanyak 450 pekerja di perusahaan waralaba ayam goreng, Kentucky Fried Chicken (KFC) di Pulau Jawa, dirumahkan oleh PT Fast Food Indonesia. Saat pandemi COVID-19 ini, upah para pekerja tersebut juga dipangkas.

Koordinator Wilayah Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) KFC Anthony Matondang mengatakan, per tanggal 13 April 2020 kebijakan itu sudah diberlakukan.

Ia merujuk data yang berhasil dihimpun Komite Pusat SPBI, 450 pekerja yang dirumahkan dan mengalami pemangkasan upah berasal dari beberapa daerah. Antara lain Gresik, Surabaya, Malang, Mojokerto, Jombang, dan Sidoarjo. Berbarengan dengan penutupan sementara gerai yang ada di beberapa titik di daerah tersebut.

"Proses dirumahkannya pekerja tidak dibarengi dengan surat keterangan dari pihak perusahaan," kata Anthony kepada reporter Tirto, Selasa (14/4/2020).

Ia mengatakan dalam memo yang dikeluarkan perusahaan pemilik jargon "Jagonya Ayam!" tersebut, pekerja dengan upah di atas Rp3 juta akan dipotong 50 persen dan pekerja dengan upah di bawah Rp3 juta akan dipotong 30 persen.

Kebijakan tersebut memicu resah semua pekerja, lantaran pengambilan keputusan tidak melibatkan pekerja dan serikat pekerja.

"Tindakan pengusaha yang mengambil kebijakan merumahkan pekerja/buruh jelas bertentangan Undang-undang No. 13 Tahun 2003 pasal 35 ayat 3, pemberi kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)," ujarnya.

Bunyi ayat (1) demikian: Dalam mempekerjakan tenaga kerja wajib memberikan perlindungan yang mencakup kesejahteraan, keselamatan dan kesehatan baik mental maupun fisik tenaga kerja; Jo pasal 86 setiap pekerja/buruh mempunyai hak memperoleh perlindungan atas, kselamatan dan kesehatan kerja; Jo pasal 93 huruf F pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha.

Oleh sebab itu, Anthony mendesak agar PT Fast Food Indonesia patuh pada UU 13/2003.

"Untuk membayar upah seluruh pekerja yang dirumahkan senilai 100 persen sebagaimana upah yang diterima saat bekerja," ujarnya.

Ia juga berharap perusahaan menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penularan COVID-19 bagi pekerja yang masih bekerja. Serta meminta perusahaan untuk melaksanakan tes swab kepada seluruh pekerja.

Fakta yang terjadi pada 450 pekerja KFC menambah panjang daftar pekerja yang dirumahkan dan di-PHK dalam situasi pandemi COVID-19. Sebelumnya Kementerian Ketenagakerjaan mencatat 1,2 juta pekerja dirumahkan dan di-PHK.

Menurut data Kemenaker per 7 April 2020, sektor formal yang dirumahkan dan terkena PHK yakni 39.977 perusahaan dan jumlah pekerja/buruh/tenaga kerja 1.010.579 orang. Rinciannya, pekerja formal dirumahkan 873.090 pekerja dari 17.224 perusahaan dan yang terkena PHK 137.489 orang dari 22.753 perusahaan. Sementara jumlah dan tenaga karyawan terdampak COVID-19 di sektor informal 34.453 perusahaan dan jumlah pekerja 189.452 orang.

Upah Pekerja Seharusnya Tetap Dibayar Penuh

Direktur PT Fast Food Indonesia, Justinus Dalimin Juwono beralasan kebijakan merumahkan ratusan pekerja KFC lantaran dampak dari peraturan daerah yang tidak memperbolehkan adanya kerumunan massa di dalam pusat perbelanjaan. Sementara beberapa gerai KFC dengan pekerja yang terdampak kebijakan tersebut, menyatu dengan pusat perbelanjaan.

"Karyawan tersebut akan bekerja lagi kalau suasana COVID-19 ini dinyatakan oleh pemerintah telah pulih kembali," ujarnya kepada Tirto, Rabu (15/4/2020).

Merujuk data yang dihimpun oleh Komite Pusat SPBI beberapa gerai "Jagonya Ayam" yang menyatu dengan Transmart Jember, Transmart Ngagel Surabaya, dan Transmart Sidoarjo, dan T2 Juanda sudah tutup sejak 30 Maret 2020.

Akibat dari penutupan gerai di dalam pusat perbelanjaan tersebut, para pekerja mengalami pemangkasan upah 30 hingga 50 persen, dan menurut Justinus Dalimin Juwono hal itu merupakan upaya terbaik yang dilakukan demi menjaga napas panjang perusahaan selama pandemi COVID-19.

"Ini sudah yang terbaik yang bisa perusahaan lakukan untuk menjaga kelangsungan bersama sebagai KFC Indonesia," ujarnya.

Alasan PT Fast Food Indonesia tidak dapat diterima oleh Koordinator Kontras Surabaya, Fathul Khair. Menurutnya, hal tersebut tidak bisa menghilangkan kewajiban perusahaan untuk tetap membayar upah para buruh secara normal.

"Pasal 35 UU Ketenagakerjaan jelas mengatakan bahwa pemberi kerja juga punya kewajiban memberikan perlindungan mencakup kesejahteraan," ujarnya kepada Tirto, Rabu.

Terlebih lagi, menurutnya, pemangkasan upah harus melalui kesepakatan bersama antara perusahaan dan pekerja atau dalam hal ini diwakilkan serikat pekerja. Sebab itu, kebijakan PT Fast Food Indonesia dinilai telah menyalahi perundang-undangan yang berlaku.

"Faktanya, selama ini perusahaan tidak pernah melibatkan pengurus SPBI dalam hal pemotongan gaji," ujarnya.

Baca juga artikel terkait KFC atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Maya Saputri