tirto.id - Peneliti dari Pusat Penelitian Kependudukan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Rusli Cahyadi mengatakan perlunya mewaspadai potensi kerumunan warga yang tidak mudik di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Depok (Jabodetabek) dalam rangka mencegah penularan COVID-19.
"Mesti dijaga pula dampak berupa kerumunan warga yang tidak mudik di Jabodetabek. Belasan juta orang yang tidak mudik tahun ini bisa berpotensi menjadi kerumunan di mal-mal dan tempat wisata lainnya selama libur Lebaran," kata Rusli saat dihubungi di Jakarta, Jumat (7/5/2021).
Mobilitas penduduk yang tinggi berdampak pada potensi penularan COVID-19 yang makin tinggi.
Oleh karena itu, dilakukan upaya untuk menekan mobilitas tinggi penduduk dan mencegah penularan COVID-19 sehingga mudik dilarang.
Pemerintah Indonesia menerapkan larangan mudik pada Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah yang efektif berlaku mulai 6-17 Mei 2021, untuk mencegah lonjakan kasus COVID-19.
Rusli menuturkan saat ini peraturan larangan mudik sudah dikeluarkan dan diberlakukan, dan yang terpenting adalah penegakan dan kepatuhan masyarakat.
Dalam rangka mengedepankan penegakan dan pengawasan selama aturan larangan mudik, Rusli mengatakan rute dan simpul-simpul mudik harus dijaga dengan ketat dengan sistem bergilir sehingga 24 jam bisa diawasi.
Berbarengan dengan itu, pemerintah dan semua pihak juga memberikan rasa nyaman bagi mereka yang terpaksa tidak mudik.
Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi baik di darat, laut, udara, dan kereta api untuk kegiatan mudik mulai berlaku 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
“Pada masa peniadaan mudik tersebut, semua pengoperasian transportasi untuk kepentingan mudik akan dilarang," kata Adita Irawati dalam pernyataan pers di Jakarta, Rabu (5/5).
Adita mengingatkan meski ada larangan beroperasi, bukan berarti pergerakan moda transportasi berhenti total pada masa tersebut.
Peraturan Menhub Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 mengatur transportasi yang dapat beroperasi untuk melayani kepentingan bukan mudik.
Kepentingan nonmudik itu adalah bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluara meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 (dua) orang, pelayanan kesehatan darurat, dan kepentingan nonmudik tertentu lainnya. Kepentingan nonmudik tertentu lainnya ini harus dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.
Editor: Maya Saputri