tirto.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mengalami surplus sebesar Rp60,9 triliun hingga akhir September 2022. Surplus ini terjadi akibat pendapatan negara lebih besar dibandingkan posisi belanja negara.
"APBN kita mengalami surplus Rp60,9 triliun. Surplus ini sudah lebih rendah dari bulan sebelumnya namun ini situasi jauh lebih baik dibandingkan tahun lalu yang defisitnya Rp451,9 triliun," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dalam Konferensi Pers APBN Kita, di Kantornya, Jakarta, Jumat (21/10/2022).
Sri Mulyani mengatakan, pendapatan negara pada September mencapai Rp1.974,7 triliun atau sekitar 45,7 persen dari target Perpres 98/2022 yang sebesar Rp2.266 triliun. Posisi ini bahkan tumbuh 49,8 persen dari realisasi penerimaan di Agustus yang mencapai Rp1.764,4 triliun.
Pendapatan negara itu terdiri dari penerimaan perpajakan sebesar Rp1.542,6 triliun yang terdiri dari penerimaan pajak sebesar Rp1.310,5 triliun dan kepabeanan dan cukai Rp232,1 triliun. Sementara Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp431,5 triliun.
"Jadi sisi pendapatan menggambarkan semuanya hijau (naik) positif tinggi yang menggambarkan pemulihan ekonomi yang baik juga harga komoditas yang meningkat. Ini semuanya menjadi cerita positif untuk APBN kita," katanya.
Sementara dari sisi belanja pada bulan lalu hanya mencapai Rp1.913,9 triliun. Belanja ini terdiri dari belanja pemerintah pusat mencapai sebesar Rp1.361,2 triliun dan transfer ke daerah Rp552,7 triliun.
Adapun belanja pemerintah pusat sebesar Rp1.361,2 triliun itu terdiri dari belanja KL Rp674,4 triliun. Ini dimanfaatkan untuk penyaluran berbagai bantuan sosial dan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) ke masyarakat, pengadaan peralatan/mesin, jalan, jaringan, irigasi, belanja pegawai termasuk THR dan gaji ke-13 dan kegiatan operasional KL.
Kemudian untuk belanja non KL tercatat sebesar Rp686,8 triliun. Belanja ini diarahkan utamanya untuk penyaluran subsidi, kompensasi BBM dan listrik, dan pembayaran pensiun (termasuk THR dan pensiun 13) serta jaminan kesehatan ASN.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Anggun P Situmorang