tirto.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengembalikan kelebihan bayar pajak Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh orang pribadi senilai Rp7,5 miliar untuk 1.895 wajib pajak. Adapun Jumlah SPT PPH orang pribadi yang lebih bayarnya mencapai Rp100 juta sebanyak 15.419 orang dengan total nilai restitusi mencapai Rp56,32 miliar.
"Sampai hari ini kami telah melakukan pengembalian kepada 1.895 wajib pajak dan pengembalian sebesar Rp7,3 miliar," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dalam konferensi pers APBN Kita edisi Juli, di Jakarta, Senin (24/7/2023).
Sri Mulyani memastikan, pihaknya sudah melakukan langkah untuk menyederhanakan dan mempercepat dari sisi restitusinya. Semula, kata Sri Mulyani restitusi wajib pajak orang pribadi dilakukan prosesnya selama 1 tahun, maka untuk tahun ini akan dilakukan percepatan hanya 15 hari kerja.
"Dalam hal ini kami memberikan layanan restitusi secara sederhana, mudah dan cepat dan prosesnya juga tidak terlalu intervensionis atau bahkan tidak melalui face to face, sehingga menjamin akuntabilitas dan menghindari penyalahgunaan kewenangan," ujarnya.
Sebelumnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan kebijakan kemudahan pelayanan kepada Wajib Pajak (WP) terkait penyederhanaan proses restitusi dengan jangka waktu dari semula 12 bulan menjadi 15 hari kerja saja.
Kemudahan tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2023 tanggal 9 Mei 2023 tentang Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan, kemudahan tersebut diberikan khusus kepada WP Orang Pribadi (OP) yang mengajukan restitusi Pajak Penghasilan OP sesuai Pasal 17B dan 17D Undang Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp100 juta. Kemudahan ini pun sudah berlaku efektif sejak 9 Mei 2023.
Sebagaimana diketahui, sebelum berlakunya aturan ini, WP OP yang mengajukan restitusi berdasarkan Pasal 17B UU KUP akan diproses melalui pemeriksaan dengan jangka waktu paling lama 12 bulan.
“Perdirjen tersebut terbit untuk lebih memberikan kepastian hukum, keadilan, kemudahan, dan percepatan layanan restitusi yang lebih sederhana, mudah, dan cepat. Proses restitusi yang lebih cepat akan sangat membantu cash flow Wajib Pajak,” ungkap Dwi dalam pernyataannya, Rabu (10/5/2023).
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin