Menuju konten utama

Kemenkeu Bahas Aturan Pembebasan PPh Beasiswa

Kemenkeu tengah menyiapkan seperangkat aturan terkait perluasan bagi kategori beasiswa yang dibebaskan dari PPh.

Kemenkeu Bahas Aturan Pembebasan PPh Beasiswa
Logo Dirjen Pajak. FOTO/www.pajak.go.id

tirto.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mendesain ulang sejumlah aturan perpajakan sebagai ketentuan pendukung bagi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 45/2019 tentang Super Deductable Tax.

Salah satunya, adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.154/PMK.03/2009 tentang beasiswa yang dikecualikan dari Pajak Penghasilan (PPh).

Direktur Perpajakan II Kemenkeu, Yunirwansyah mengatakan, nantinya bakal ada sejumlah perluasan bagi kategori beasiswa yang dibebaskan dari PPh. Insentif ini diberikan sebagai bentuk dukungan pemerintah untuk pengembangan SDM melalui pemberian beasiswa.

Menurut dia, dalam beleid nanti akan diatur adalah kriteria pemberi beasiswa. Dalam aturan sebelumnya, ketentuan PPh hanya mengatur wajib pajak pemberi beasiswa.

Ke depannya, kata Wawan, pemberi beasiswa yang bukan termasuk ke dalam wajib pajak juga bakal diatur.

Di samping itu, lanjut dia, wajib pajak atau nonwajib pajak juga bakal dibebaskan dari PPh atas beasiswa yang diberikan.

Namun, kata dia, agar pemberian tepat sasaran, ketentuan soal pengecualian pembebasan PPh bagi pemilik, komisaris, direksi atau pengurus perusahaan pemberi beasiswa akan diperluas dan dipertegas.

"Ya harusnya [pemberi] enggak dibebankan, tetapi jangan juga itu digunakan untuk anak anak komisaris, anak direktur, harus tepat sasaran. Yang diberikan memang orang yang mampu secara otak tetapi tidak mampu secara finansial gitu loh," ujar dia, dalam acara temu wartawan di Bali, Badung, Rabu (1/9/2019).

Misalnya, lanjut Wawan, jika beasiswa diberikan oleh perusahaan kepada anak dari orang tua yang memiliki hubungan istimewa dengan perusahaan tersebut.

"Saya bekerja di PT X, anak saya dapat beasiswa dari PT X. Itu enggak boleh [tetap jadi beban penghasilan saya] karena saya ada hubungan dengan PT X," imbuh dia.

Terakhir, kata dia, adalah perluasan pembebasan PPh untuk komponen beasiswa. Dalam ketentuan sebelumnya, komponen beasiswa yang dibebaskan pajak terdiri dari biaya pendidikan yang dibayarkan ke sekolah (tuition fee), biaya ujian, dan biaya penelitian yang berkaitan dengan bidang studi yang diambil.

Kemudian, biaya untuk pembelian buku, dan/atau biaya hidup yang wajar sesuai dengan daerah lokasi tempat belajar.

"Dulu kan hanya uang sekolahnya saja, sekarang semua. Apa pun diberikan kan. Dari uang kuliah, uang saku, uang buku itu tidak akan masuk dan lain-lain [akan dibebaskan]," ujar dia.

Baca juga artikel terkait WAJIB PAJAK atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Zakki Amali