tirto.id - Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan (Kemens) Anung Sugihantono mengaku tidak berwenang memberikan notifikasi pembatasan negara asing terkait fenomena virus Corona Covid-19.
Menurutnya Kemenkes, hanya memberikan masukan kepada Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
"Kami hanya menyampaikan tentang epidemiologi pada satu negara yang ada kontak dengan Indonesia, termasuk mekanisme penularan masing-masing negara tersebut," ujarnya di Kantor Kemenkes, Jakarta Selatan, Senin (2/3/2020).
Secara teknis Kemenkes hanya menjabarkan kondisi Coronavirus di beberapa negara seperti Korea Selatan, Italia, Iran, dan Singapura. Juga terkait faktor risiko yang akan dihadapi apabila ada pelancong dari negara terdampak ke Indonesia atau sebaliknya.
"Kita tidak dalam posisi mengatakan negara A di-close. Yang B dibuka jalan dengan pembatasan, yang C tidak," ujarnya.
Sebab, menurutnya, hal itu menjadi kewenangan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) setelah berkonsultasi dengan Presiden Joko Widodo terlebih dahulu.
"Nanti Kemenlu konsultasi ke presiden, yang memutuskan melakukan apa yang seperti diputuskan tanggal 5 Februari penerbang ke mainland [Cina]dihentikan sementara," ujarnya.
Saat ini, pemerintah Indonesia telah mengumumkan dua warga yang merupakan ibu-anak positif terkena Coronavirus usai terpapar dengan WN Jepang. Keduanya kini telah dirawat di Rumah Sakit Pusat Infeksi di Jakarta. Kondisinya disebut dalam keadaan baik.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Zakki Amali