Menuju konten utama

Kemenkes Jawab Tudingan YKMI soal Tak Patuhi Putusan MA

YKMI menegaskan bahwa putusan MA untuk penyediaan vaksin halal dalam program vaksinasi nasional tersebut bukan rekomendasi melainkan kewajiban.

Kemenkes Jawab Tudingan YKMI soal Tak Patuhi Putusan MA
Petugas kesehatan memegang botol berisi vaksin COVID-19 dari Sinovac saat pelaksanaan vaksinasi di Rumah Sakit Adam Malik, Kota Medan, Sumatera Utara, Selasa (2/11/2021). ANTARA FOTO/FRANSISCO CAROLIO/wsj.

tirto.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia menyebut masih mempelajari tudingan dari Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) yang mengatakan bahwa pemerintah telah sengaja tak mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA), terkait kewajiban menyediakan vaksin halal untuk program vaksinasi di Indonesia.

“Kami pelajari dulu ya,” kata Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi saat dikonfirmasi Tirto pada Selasa, (26/4/2022).

Sebelumnya, Kemenkes akan menjadikan vaksin Sinovac sebagai salah satu vaksin dosis ketiga atau booster. Hal itu didasari adanya rekomendasi penyediaan vaksin halal dari putusan MA. Nadia mengatakan bahwa Kemenkes menghormati putusan MA Nomor 31P/HUM/2022 atas rekomendasi untuk penyediaan vaksin halal dalam program vaksinasi nasional.

“Untuk itu masyarakat yang merasa nyaman untuk menggunakan vaksin Sinovac, kami membuka peluang vaksin tersebut untuk bisa digunakan juga sebagai vaksin booster,” ujar dia dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Senin (25/4/2022).

Sementara itu, YKMI menegaskan bahwa putusan MA tersebut bukan rekomendasi untuk penyediaan vaksin halal dalam program vaksinasi nasional.

“Kami tegaskan putusan MA itu bukan rekomendasi. Tapi perintah Mahkamah Agung RI putusan wajib mengikat dan final bagi pemerintah untuk melaksanakannya,” ujar Pembina YKMI, KH Jamaluddin F Hasyim saat memberikan pernyataan sikap kepada wartawan di Jakarta hari ini.

“Jika pemerintah mengatakan itu rekomendasi, maka ada kemungkinan pemerintah untuk tidak menjalankan putusan MA tersebut. Kami akan siapkan langkah hukum jika sikap pemerintah masih tetap seperti itu,” tegas dia.

Kemudian Ketua Umum Koordinasi Dakwah Islam (KODI) DKI Jakarta itu menegaskan bahwa vaksin yang sudah mendapatkan fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu ada Sinovac, Zifivax, dan Merah Putih dengan anggaran pemerintah. Ada juga Sinopharm yang digunakan sebagi Vaksin Gotong Royong atau berbayar.

“Tapi mengapa pemerintah hanya memasukkan Sinovac saja sebagai vaksin booster dengan anggaran negara? Kalau pemerintah mau supaya kebutuhan dosis vaksin halal terpenuhi sesuai jumlah penduduk muslim, maka pakai semuanya vaksin halal yang ada,” ungkap dia.

Jamaluddin juga mengingatkan pemerintah jangan lagi menggunakan argumen bahwa Pfizer, Moderna, AstraZeneca, Johnson & Johnson boleh digunakan oleh masyarakat muslim karena keterbatasan vaksin halal ataupun alasan darurat. Argumen tersebut sudah ditolak oleh MA.

“Argumen itu sudah disampaikan sebagai bantahan kepada MA, tapi argumen tersebut sudah ditolak. Jadi jangan lagi menggunakan dan memaksakan argumen yang sama. Amar putusannya jelas bahwa pemerintah wajib menyediakan vaksin halal untuk masyarakat muslim. Tidak lagi ada penafsiran alasan darurat ataupun alasan negara muslim lainnya masih menggunakan Pfizer, Moderna, AstraZeneca, dan Johnson-Johnson,” kata dia.

Jamaluddin menambahkan, jika pemerintah masih tidak mematuhi putusan MA, maka ini akan berdampak besar pada tatanan masyarakat Indonesia. Lalu jika hanya vaksin Sinovac yang digunakan sebagai vaksin booster halal, maka dia mempertanyakan bagaimana dengan vaksinasi anak. Menurut dia, ini semakin membuat manajemen pervaksinan menjadi amburadul.

“Kemenkes jangan berdalih alasan darurat dan lainnya, ada ketidakkonsistenan Kemenkes, di Rapat Panja Komisi IX DPR RI, Sinovac khusus untuk vaksin anak dan tidak mencukupi untuk Booster, sekarang berdalih untuk booster, ini semakin menunjukkan amburadulnya manajemen vaksin! ini harus segera ada audit investigatif dari BPK RI,” pungkas Jamaluddin.

Baca juga artikel terkait VAKSIN COVID HALAL atau tulisan lainnya dari Farid Nurhakim

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Farid Nurhakim
Penulis: Farid Nurhakim
Editor: Restu Diantina Putri