Menuju konten utama
Gangguan Ginjal Akut pada Anak

Kemenkes Instruksikan Apotek Hentikan Sementara Jual Obat Sirop

Instruksi itu dikeluarkan Kemenkes mewaspadai temuan gangguan ginjal akut progresif atipikal yang mayoritas menyerang anak usia 0-18 tahun.

Kemenkes Instruksikan Apotek Hentikan Sementara Jual Obat Sirop
Anak Minum Obat Sirup. foto/Istockphoto

tirto.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan seluruh apotek yang beroperasi di Indonesia untuk sementara waktu tidak menjual obat bebas dalam bentuk sirop kepada masyarakat.

Instruksi itu dikeluarkan Kemenkes mewaspadai temuan gangguan ginjal akut progresif atipikal yang mayoritas menyerang anak usia 0-18 tahun (mayoritas usia balita) dengan gejala anuria atau oliguria yang terjadi secara tiba-tiba.

Ketetapan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak yang diteken oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami, Selasa (18/10/2022).

"Tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/syrup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Murti dalam SE tersebut dikutip Rabu (19/10/2022).

Murti juga meminta agar seluruh tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirop sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian dia meminta agar fasilitas pelayanan kesehatan yang melakukan penatalaksanaan awal penyakit misterius ini merupakan rumah sakit yang memiliki paling sedikit fasilitas ruangan intensif berupa High Care Unit (HCU) dan Pediatric Intensive Care Unit (PICU).

Adapun fasilitas pelayanan kesehatan yang tidak memiliki fasilitas dimaksud harus melakukan rujukan ke rumah sakit yang memiliki dokter spesialis ginjal anak dan fasilitas hemodialisis anak.

Penatalaksanaan pasien oleh rumah sakit mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3305/2022 tentang Tata Laksana dan Manajemen Klinis Gangguan Ginjal Akut Atipikal Pada Anak di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Kemenkes mengimbau agar anak dengan kasus suspek gangguan ginjal akut progresif atipikal segera dibawa ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat untuk dilakukan pemeriksaan. Kemudian, fasilitas pelayanan kesehatan melakukan pemeriksaan laboratorium ureum, kreatinin danpemeriksaan penunjang lain, serta melakukan observasi.

"Selanjutnya bila tidak dapat ditangani dalam 1x24 jam, fasilitas pelayanan kesehatan harus melakukanrujukan ke Rumah Sakit Rujukan Dialisasi anak," ujar Murti.

Lebih lanjut, Kemenkes meminta kepada rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lain yang memberikan perawatankepada pasien anak dengan gangguan tersebut harus melakukan penyelidikan epidemiologi berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat.

Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) melaporkan hingga Selasa (18/10/2022) sore terdapat 192 kasus gangguan ginjal akut misterius pada anak di 20 provinsi Indonesia.

Ketua Umum IDAI Piprim Basarah Yanuarso menjelaskan bahwa banyaknya kasus tersebut bukan karena ada lonjakan, tetapi itu merupakan data yang baru dilaporkan oleh anggota IDAI. Sehingga kadang-kadang perkembangannya secara mendadak bisa masuk banyak datanya.

“Yang sudah terkumpul di kami adalah ada 192 kasus dari 20 provinsi ya,” kata dia dalam virtual media briefing bertajuk “Update Gangguan Ginajl Akut Misterius (Acute Kidney Injury Uknown Origin/AKIUO) pada Anak” via Zoom, Selasa (18/10/2022) sore.

Baca juga artikel terkait GANGGUAN GINJAL AKUT MISTERIUS PADA ANAK atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan