Menuju konten utama

Kemenkes Diminta Susun Prioritas Nakes Penerima Booster Kedua

Epidemiolog Dicky Budiman meminta Kemenkes memprioritaskan nakes yang berhadapan langsung dengan pasien atau masyarakat untuk mendapatkan booster kedua.

Kemenkes Diminta Susun Prioritas Nakes Penerima Booster Kedua
Seorang dokter memperlihatkan vaksin COVID-19 Moderna untuk dosis ketiga (booster) bagi tenaga kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Dumai, Riau, Selasa (24/8/2021). ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/foc.

tirto.id - Epidemiolog Griffith University Dicky Budiman meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyusun prioritas tenaga kesehatan (nakes) penerima vaksin COVID-19 booster kedua atau dosis keempat. Kemenkes memulai vaksinasi booster kedua bagi nakes hari ini, Jumat (29/7/2022).

"Kelompok prioritas untuk tahap awal ini tidak semua nakes... Harus ada yang prioritas,” kata Dicky kepada reporter Tirto, Jumat (29/7/2022).

Dicky menyebut kriteria untuk kelompok prioritas nakes ini dilihat dari faktor risiko pekerjaan. Negara-negara maju memiliki standar vaksinasi COVID-19 booster kedua bagi suatu kelompok prioritas dengan risiko pekerjaannya.

“Dalam hal ini, tentu dari potensi paparan, seberapa besar dia akan bertemu dengan orang yang kemungkinan membawa virus. Jadi artinya, secara sederhana adalah petugas kesehatan atau tenaga kesehatan yang berhadapan langsung dengan pasien atau di masyarakat,” jelasnya.

Dengan begitu, vaksin booster kedua diprioritaskan untuk nakes yang berada di rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat (puskesmas), serta klinik. Lalu dokter praktik swasta, perawat, vaksinator, termasuk nakes yang melakukan kunjungan rumah, surveilans ke masyarakat, melakukan penyuluhan dan edukasi ke masyarakat, serta yang melakukan pelacakan kasus COVID-19.

“Nah, ini yang harus diutamakan terlebih dahulu dibanding tenaga kesehatan yang ada di kantor, di meja, di belakang layar, maksudnya sebagai tenaga penunjang. Itu menjadi lapisan kedua,” ujar Dicky.

Kemenkes menerbitkan surat edaran (SE) soal vaksinasi COVID-19 booster kedua atau dosis keempat bagi tenaga kesehatan mulai 29 Juli 2022.

Hal itu tertuang dalam SE Nomor HK.02.02/C/3615/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Ke-2 bagi Sumber Daya Manusia Kesehatan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu pada 28 Juli 2022.

Baca juga artikel terkait VAKSINASI NAKES atau tulisan lainnya dari Farid Nurhakim

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Farid Nurhakim
Penulis: Farid Nurhakim
Editor: Gilang Ramadhan