Menuju konten utama

Kemenkes Beri Perpanjangan Waktu Bagi Rumah Sakit untuk Akreditasi

Jumlah rumah sakit yang berkomitmen untuk melakukan akreditasi hingga 30 Juni 2019 ada sebanyak 341.

Kemenkes Beri Perpanjangan Waktu Bagi Rumah Sakit untuk Akreditasi
Menteri Kesehatan Nila Moeloek bersiap mengikuti rapat dengan Komisi IX DPR RI di komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (28/11/2018). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

tirto.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan kesempatan bagi sejumlah rumah sakit mitra BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan yang belum juga terakreditasi. Adanya akreditasi memang menjadi salah satu persyaratan bagi rumah sakit mitra untuk memperpanjang kontraknya dengan BPJS Kesehatan.

“Dalam kurun waktu enam bulan ini, yang belum akreditasi, harus menyelesaikannya. Akreditasi tidak hanya melindungi masyarakat, namun melindungi tenaga kesehatan di rumah sakit dan juga rumah sakit itu sendiri,” kata Menteri Kesehatan Nila Moeloek dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta pada Senin (7/1/2019).

Berdasarkan data yang dihimpun Kemenkes, jumlah rumah sakit yang berkomitmen untuk melakukan akreditasi hingga 30 Juni 2019 ada sebanyak 341. Untuk tahapan akreditasinya sendiri bakal dilakukan oleh sekitar 200 surveyor, sehingga diharapkan bisa selesai dalam kurun waktu lebih kurang satu bulan lamanya.

Selama memberikan perpanjangan waktu, Nila menegaskan agar beberapa rumah sakit tersebut tetap memberikan pelayanan kesehatan secara normal. Ia mengingatkan bahwa komitmen rumah sakit untuk melayani peserta JKN adalah yang terpenting sehingga tidak semestinya layanan jadi terhenti.

“Akreditasi merupakan suatu perlindungan untuk memenuhi hak warga negara. Dalam hal ini, akreditasi menjadi instrumen yang mengintegrasikan tata kelola manajemen klinis serta meningkatkan layanan mutu rumah sakit,” ungkap Nila.

Adapun Nila menyebutkan bahwa akreditasi sendiri merupakan amanat dari pasal 28H ayat (1) dan pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Kewajiban rumah sakit untuk melaksanakan akreditasi pun diatur dalam sejumlah regulasi, di antaranya seperti Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit, serta Permenkes Nomor 34 Tahun 2017 tentang Akreditasi Rumah Sakit.

Masih dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir dengan kebijakan ini. Pasalnya akreditasi rumah sakit memang rutin dilakukan dan saat ini rumah sakit yang belum akreditasi masih berada pada tahap transisi.

“Kami berharap rumah sakit bisa memanfaatkan toleransi yang diberikan pemerintah tersebut untuk segera menyelesaikan akreditasinya,” ungkap Fahmi.

Baca juga artikel terkait AKREDITASI RUMAH SAKIT atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Alexander Haryanto