Menuju konten utama

Kemenkes Akan Proses Tagihan Perawatan Covid hingga Pandemi Usai

Kemenkes masih akan terus memproses tagihan perawatan pasien Covid-19 hingga pandemi usai kendati saat ini kasus melandai.

Kemenkes Akan Proses Tagihan Perawatan Covid hingga Pandemi Usai
Petugas kesehatan membawa pasien menuju ruangan perawatan dari pelayanan Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bandung, Jawa Barat, Kamis (1/7/2021). ANTARA FOTO/Novrian Arbi/wsj.

tirto.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia memastikan pemerintah tetap memproses tagihan perawatan pasien Covid-19 hingga pandemi usai, meski kasus Covid-19 mulai turun belakangan ini di Tanah Air.

“Sampai saat ini masih, kecuali situasi pandemi dinyatakan selesai,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi saat dikonfirmasi pada Selasa (19/4/2022) malam.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes itu menuturkan, pemerintah juga telah memproses terkait pembayaran klaim rumah sakit (RS) untuk perawatan pasien Covid-19 pada masa gelombang varian Omicron lalu.

“Sudah diproses tapi ada penyesuaian paket, disesuaikan dengan kondisi Omicron yang membutuhkan hari perawatan lebih pendek,” ujar dia.

Nadia menerangkan bahwa ini sistemnya adalah paket. Saat masa gelombang varian Delta lalu diperkirakan masa perawatannya mencapai 10-14 hari, sedangkan pada masa gelombang varian Omicrom rata-rata masa perawatannya hanya membutuhkan 5-8 hari.

“Sehingga dilakukan perhitungan penyesuaian paket,” sambung dia. Kemudian pagi ini dia menerangkan bahwa pada bulan Januari 2022 sebagian besar merupakan kasus Omicron.

Sementara itu, Kemenkes mengakui soal Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No. 1112/2022 yang mundur dari tanggal yang ditetapkan. KMK tersebut diteken pada 7 April 2022, sedangkan penurunan tarif berlaku bagi pasien yang dirawat sejak 1 Januari 2022.

“Berlakunya sejak 1 januari sesuai KMK, ini mungkin yang bisa saya pahami,” tutur Nadia hari ini.

Dia pun belum bisa memastikan berdasarkan KMK No. 1112/2022 itu tarif Indonesia Case Base Groups (INA-CBG) untuk klaim Covid-19 oleh RS swasta dan pemerintah apakah benar rata-ratanya turun sampai 63 persen. “Kalau turun angkanya, belum bisa saya konfirmasi,” ujar Nadia.

Adapun dia belum mengetahui apakah benar ada perbedaan jauh soal tarif yang diberikan dengan aturan sebelumnya, KMK No. 5673/2021.

“Belum tahu ya, nanti kita tunggu setelah Berita Acara Hasil Verifikasi [BAHV]. Jadi tidak berdasarkan asumsi,” kata Nadia.

Dia mengungkapkan bahwa perubahan KMK yang terbaru ini menjadi dasar perubahan dari dasar pelaksanaannya.

Baca juga artikel terkait PERAWATAN COVID-19 atau tulisan lainnya dari Farid Nurhakim

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Farid Nurhakim
Penulis: Farid Nurhakim
Editor: Restu Diantina Putri