Menuju konten utama

Kemenkes: 14 Suspek Baru Kasus Mpox, 9 Dinyatakan Negatif

Kemenkes melaporkan 5 dari 14 suspek kasus baru Mpox saat ini masih menunggu hasil tes laboratorium.

Kemenkes: 14 Suspek Baru Kasus Mpox, 9 Dinyatakan Negatif
Petugas kesehatan menyosialisasikan penyakit cacar monyet kepada masyarakat di Puskesmas Kedaung, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (1/11/2023). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/foc.

tirto.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat 14 kasus baru suspek Mpox atau Monkeypox di Indonesia pekan ini. Dari belasan kasus suspek pada penyakit yang dikenal juga dengan nama cacar monyet itu, 9 suspek sudah dikonfirmasi negatif.

"Saat ini (pekan 25-31 Agustus) terlapor 14 kasus suspek, 9 di antaranya telah terkonfirmasi negatif," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Siti Nadia Tarmizi, dalam keterangannya kepada reporter Tirto, Jumat (30/8/2024).

Sementara itu, lima kasus lainnya masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium.

Dengan begitu, sampai hari ini, total kasus konfirmasi Mpox di Indonesia masih 88 kasus. Total 88 Kasus tercatat sepanjang 2022 hingga pekan ketiga Agustus 2024. Sebanyak 87 kasus sudah dinyatakan sembuh.

Rinciannya: ditemukan satu kasus pada 2022, lalu 73 kasus pada 2023, dan 14 kasus tahun ini.

"[Pekan ini] 5 kasus masih menunggu hasil pemeriksaan,” ujar Nadia.

Kemarin, Kamis (29/8/2024), pemerintah mendatangkan 1.600 dosis vaksin MVA-BN (JYNNEOS) untuk pencegahan dan penanganan penyakit Mpox. Sebanyak tujuh ratus di antaranya akan dikirimkan ke Bali hari ini.

"Dan 900 dosis sisanya tersedia di Pusat untuk antisipasi kasus," tutur Nadia.

Selain itu, pemerintah menerapkan SATUSEHAT Health Pass untuk pelaku perjalanan internasional di Indonesia sejak kemarin. Hal ini sebagai antisipasi kasus Mpox di pintu masuk negara.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Mohammad Syahril, menjelaskan, skrining ketat dilakukan dengan mewajibkan setiap pelaku perjalanan internasional baik WNI maupun WNA yang masuk ke Indonesia.

Mereka harus mengisi formulir swadeklarasi elektronik bernama SATUSEHAT Health Pass.

“Skrining ketat dilakukan menyusul ditemukannya varian Clade Ib di luar kawasan Afrika. Virus Mpox Clade Ib terindikasi memiliki derajat keparahan yang lebih tinggi, penularan lebih cepat, termasuk menular ke populasi anak-anak,” kata Syahril dalam keterangan tertulis, Kamis (29/8/2024).

Syahril menambahkan, Kemenkes telah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait penerapan SATUSEHAT Health Pass bagi pelaku perjalanan luar negeri dengan mengirimkan surat pada 26 Agustus 2024. Kemenhub, melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, menindaklanjutinya dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor:SE 5 DJPU Tahun 2024 tentang Penggunaan SATUSEHAT Health Pass pada pelaku perjalanan luar negeri, Selasa (27/8) lalu.

Dalam surat edaran itu, Kemenhub meminta Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing yang melayani penerbangan ke luar negeri agar melakukan empat upaya untuk mencegah penularan Mpox di Indonesia. Salah satunya adalah menyosialisasikan dan menginformasikan kepada setiap pelaku perjalanan yang akan terbang ke Indonesia untuk mengisi SATUSEHAT Health Pass sebelum keberangkatan.

“Para penumpang harus mengisi SATUSEHAT Health Pass, sebelum atau saat check-in di keberangkatan. Hal ini untuk mencegah penumpukan penumpang di pintu masuk negara,“ terang Syahril.

Pengisian formulir swadeklarasi elektronik SATUSEHAT Health Pass dapat dilakukan secara online melalui laman https://sshp.kemkes.go.id, sehingga pelaku perjalanan tidak perlu mengunduh aplikasi baru.

Penumpang hanya perlu mengisi form yang tersedia. Barcode yang berisi riwayat kesehatan dan perjalanan penumpang akan muncul. Barcode tersebut akan dipindai oleh petugas di pintu kedatangan bandara. Barcode pun bisa disimpan meski sudah digunakan.

Apabila dalam waktu 21 hari setelah bepergian ke luar negeri penumpang mengalami sakit, mereka akan diminta segera mencari perawatan di fasilitas pelayanan kesehatan terdekat dan menunjukkan barcode SATUSEHAT Health Pass kepada petugas kesehatan.

“Dalam 21 hari sejak kedatangan ke Indonesia mengalami sakit, atau merasakan panas dan gejala Mpox lainnya maka kami mengimbau untuk segera ke rumah sakit dan menunjukkan barcode-nya,” jelas Syahril.

Baca juga artikel terkait KASUS CACAR MONYET atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - GWS
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Andrian Pratama Taher