tirto.id - Perwakilan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr. Mirza, mengatakan pemerintah belum memberlakukan pembatasan wisatawan ke Indonesia maupun negara manapun.
Hal ini ia sampaikan saat merespons akan segera digelarnya MotoGP di Mandalika pada 27-29 September 2024 bersamaan dengan munculnya kasus cacar monyet atau monkeypox (Mpox) di sejumlah negara, termasuk di kawasan Asia Tenggara.
Meski demikian, Mirza mengatakan pemerintah harus tetap meningkatkan status kewaspadaan dan pendeteksian dini terkait kasus cacar monyet di berbagai wilayah, terutama tempat-tempat kedatangan internasional.
“Justru kita perlu meningkatkan pengawasan dan kemampuan dalam mendeteksi dan merespons potensi penyakit yang bisa terjadi termasuk Mpox,” ujarnya dalam acara The Weekly Brief with Sandi Uno, via Zoom, Senin (2/9/2024).
Sebelumnya, Mirza sempat menyinggung bahwa kasus virus Mpox ini berasal dari Afrika. Namun, ia mengatakan tidak ada imbauan untuk Warga Negara Indonesia (WNI) untuk melakukan kunjungan ke negara tersebut, begitupun sebaliknya.
“Demikian sebaliknya juga tidak ada pembatasan bagi warga negara Afrika yang akan ke indonesia,” ujarnya.
Kendati demikian, Mirza menekankan kepada seluruh masyarakat untuk tidak lengah dan tetap melakukan protokol kesehatan demi pencegahan penularan virus, salah satunya mengisi formulir SATUSEHAT Health Pass jika hendak bepergian ke luar negeri.
“Penerapan SSHP tadi, kemudian skrining di pintu masuk internasional, pengecekan suhu, pengamatan gejala itu diberlakukan bagi seluruh pelaku perjalanan internasional, dari seluruh belahan dunia,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Surveilans dan Kekarantinaan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr. Achmad Farchany Tri Adryanto, mengatakan kasus Mpox sudah ditemukan di Indonesia sejak 2022 hingga 2024 dengan total 88 orang terkonfirmasi positif. Sedangkan secara global, negara di Asia Tenggara yang telah terjangkit virus ini ialah Thailand dengan kategori clade II-b.
Pengisian formulir swadeklarasi elektronik SATUSEHAT Health Pass dapat dilakukan secara online melalui laman https://sshp.kemkes.go.id, sehingga pelaku perjalanan tidak perlu mengunduh aplikasi baru.
Apabila dalam waktu 21 hari setelah bepergian ke luar negeri penumpang mengalami sakit, mereka akan diminta segera mencari perawatan di fasilitas pelayanan kesehatan terdekat dengan menunjukan barcode SATUSEHAT Health Pass kepada petugas kesehatan.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Irfan Teguh Pribadi