tirto.id - Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengizinkan anak di bawah usia 12 tahun memakai transportasi udara atau pesawat.
Menurut dia pada prinsipnya anak-anak di bawah 12 tahun dilarang melakukan perjalanan untuk menghindari penyebaran COVID-19. Larangan itu tertuang dalam SE Kemenhub Nomor 62 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara.
"Tetapi di lapangan ada diskresi yang diberikan, misalnya anak-anak yang memang harus ikut bepergian karena harus mengikuti orang tuanya yang sedang pindah tugas, atau bepergian karena memang harus sekolah di tempat atau kota lain, serta anak yang berkebutuhan khusus dan harus mengikuti orang tuanya," kata Novie dia kepada wartawan, Rabu (29/9/2021).
Terdapat syarat yang harus dipenuhi dalam membawa anak di bawah 12 tahun naik pesawat.
"Terkait diskresi ini harus mendapat persetujuan dari Satgas [COVID] setempat dengan menunjukkan dokumen atau bukti penunjang perjalanan," kata dia.
Larangan anak usia kurang dari 12 tahun naik pesawat tertera dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam SE Kemenhub Nomor 62 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara aturan naik pesawat yaitu untuk kedatangan dari luar Jawa-Bali atau keberangkatan dari Jawa-Bali ke luar Jawa-Bali membutuhkan syarat untuk menunjukan kartu vaksin minimum dosis 1 dan penumpang harus melakukan tes RT-PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Kemudian untuk perjalanan antarkota atau antarkabupaten dalam Pulai Jawa-Bali persyaratannya yaitu orang yang sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap yang dibuktikan dengan kartu vaksin, untuk perjalanan udara hanya perlu tes antigen 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Zakki Amali