tirto.id - Kementerian Perhubungan tetap memberlakukan syarat dan ketentuan yang sama pada penetapan perpanjangan masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali mulai 14-20 September 2021.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan, aturan terkait syarat pelaku perjalanan di dalam negeri tidak ada perubahan.
"Dengan adanya perpanjangan masa PPKM hingga 20 September 2021 maka hingga saat ini aturan syarat pelaku perjalanan di dalam negeri tidak ada perubahan, masih sama dengan aturan sebelumnya," kata dia menjawab Tirto dengan keterangan resmi, Rabu (15/9/2021).
Adapun syarat dan aturan perjalanan udara masih mengacu pada SE Kemenhub No. 62 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara.
Dalam aturan tersebut, untuk kedatangan dari Luar Jawa Bali atau keberangkatan dari Jawa Bali ke Luar Jawa Bali membutuhkan syarat untuk menunjukan kartu vaksin minimum dosis 1 dan penumpang harus melakukan tes RT-PCR 2x24 jam.
Kemudian untuk perjalanan antarkota/kabupaten di Jawa-Bali persyaratannya yaitu, orang yang sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap yang dibuktikan dengan kartu vaksin, untuk perjalanan udara hanya perlu tes Antigen 1x24 jam.
Adapun pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.
“Selain itu, kami juga meminta agar pelaku perjalanan transportasi menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai salah satu syarat perjalanan,” ujar Adita.
Dengan aplikasi ini diharapkan dapat membantu petugas memastikan proses validasi dokumen kesehatan di simpul transportasi secara digital, sehingga lebih aman, cepat, mudah, serta meminimalkan kontak fisik termasuk lebih aman dari adanya pemalsuan hasil tes swab (PCR/Antigen).
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Maya Saputri