tirto.id - Masyarakat bisa bepergian menggunakan kereta api (KA) dan pesawat terbang tanpa aplikasi PeduliLindungi mulai Oktober 2021. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan sejumlah opsi bagi masyarakat untuk menunjukkan status vaksinasinya.
Pemerintah saat ini mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk melacak mobilitas masyarakat dan mencegah penyebaran COVID-19. Akan tetapi, banyak masyarakat yang kesulitan mengunduh aplikasi PeduliLindungi karena masalah teknis. Bahkan, masih ada orang yang belum memiliki ponsel cerdas.
Atas dasar itu, Kemenkes menyiapkan skema baru dalam pelacakan pergerakan orang selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Akan launching di bulan Oktober ini. Ada proses dimana kami memerlukan beberapa model untuk bisa diakses oleh setiap orang," jelas Chief Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan, Setiaji, Jumat (24/9/2021) lalu.
Sertifikat vaksinasi, hasil tes swab PCR maupun antigen pengguna kereta dan pesawat bisa teridentifikasi tanpa mengunduh aplikasi PeduliLindungi. Setiaji mengatakan hal itu bisa diketahui melalui nomor NIK saat mereka membeli tiket.
"Kalau naik kereta api itu sudah tervalidasi pada saat pesan tiket. Sehingga tanpa menggunakan handphone pun itu bisa diidentifikasi bahwa yang bersangkutan sudah memiliki vaksin dan ada hasil tesnya (PCR atau antigen),” jelas dia.
Sementara itu, PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI untuk membantu proses validasi dokumen kesehatan calon pelanggan sejak 23 Juli lalu. Integrasi ini terwujud melalui kerjasama antara KAI dan Kementerian Kesehatan.
“Terintegrasinya aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI bertujuan untuk mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, juga untuk menghindari pemalsuan dokumen,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Gilang Ramadhan