tirto.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menandatangani kesepakatan bersama dengan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (BP) Batam. Kesepakatan tersebut dibuat untuk mengakhiri tumpang tindih peran dari dua otoritas pelabuhan di Batam, yakni BP Batam dan Kemenhub melalui Kantor Pelabuhan Laut Batam.
Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), Batam memang memiliki kewenangan penyelenggaraan pelabuhan tersendiri. Hal tersebut sesuai dengan yang diamanatkan pada Pasal 88 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang mengatur bahwa, “Dalam mendukung kawasan perdagangan bebas dapat diselenggarakan pelabuhan tersendiri.”
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berharap setelah adanya penandatanganan keputusan bersama, sinergi dalam penyelenggaraan pelabuhan di Batam dapat menjadi lebih baik.
“Dengan kerja sama ini, fungsi operator diberikan kepada pihak BP Batam, sedangkan fungsi regulator masih menjadi kewenangan dari pihak Kemenhub,” ujar Budi Karya di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Selasa (14/11/2017).
Dalam menjalankan fungsinya sebagai regulator itulah, Budi Karya menekankan bahwa pihaknya akan lebih berfokus pada keselamatan dan keamanan serta penetapan standar kinerja pelabuhan. Sedangkan sebagai operator, BP Batam akan fokus pada aspek kepengusahaan pelabuhan.
Dengan terselesaikannya persoalan otoritas ganda di pelabuhan Batam, diharapkan iklim perekonomian di Batam yang diklaim sedang lesu dapat kembali pulih.
Kepala BP Batam Lukita Dinarsyah Tuwo menyatakan infrastruktur di Batam sebetulnya telah siap untuk mendukung peningkatan laju perekonomian. “Ini yang kami janjikan kepada para pelaku usaha. Dengan ini, diharapkan dapat berdampak positif bagi pertumbuhan industri, investasi, dan perekonomian di Batam,” ungkap Lukita.
Selain menentukan pembagian peran, Kemenhub dan BP Batam juga akan bersinergi dalam hal pertukaran data dan informasi. Tak sekadar terkait keberangkatan dan kedatangan kapal, pertukaran informasi bakal meliputi aktivitas dari kapal yang ke luar dan masuk Batam, seperti saat melakukan bongkar muat.
Selanjutnya dalam hal format kelembagaan penyelenggaraan pelabuhan, Kemenhub akan melakukan transformasi kelembagaan Kantor Pelabuhan Batam menjadi Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam. Sementara BP Batam akan melakukan transformasi kelembagaan menjadi Badan Pengelola Pelabuhan Khusus Batam.
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Alexander Haryanto