Menuju konten utama

Kemenhub Belum Izinkan Kapal Batu Bara Berlayar untuk Ekspor

Kementerian Perhubungan belum mencabut surat larangan pengapalan ekspor muatan batu bara kendati keran ekspor kembali dibuka pekan ini.

Kemenhub Belum Izinkan Kapal Batu Bara Berlayar untuk Ekspor
Kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang,Sumatera Selatan, Rabu (15/1/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp.

tirto.id - Kementerian Perhubungan belum mencabut surat larangan pengapalan ekspor muatan batu bara. Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, surat izin untuk kembali berlayar baru akan dikeluarkan setelah ada surat keterangan secara resmi dari dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Pada prinsipnya kapal akan diberi surat persetujuan berlayar (SPB) jika sudah mendapatkan clearance dari Kementerian ESDM," jelas dia kepada Tirto, Rabu (12/1/2022).

Aditha menjelaskan, pembahasan mengenai izin kapal muatan batu bara untuk ekspor baru akan dibahas pada hari ini melalui rapat koordinasi.

"Nanti akan dilaksanakan rakor terkait hal ini. Rencananya demikian [rakor dilaksanakan hari ini]," terang dia.

Sebagai informasi, Pemerintah mencabut larangan ekspor batu bara secara bertahap mulai hari ini, Rabu (12/1/2022). Kebijakan tersebut dikatakan Menteri Koordinator Bidang Investasi dan Maritim Luhut Binsar Pandjaitan.

Keran ekspor kembali dibuka setelah pasokan batu bara kepada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik PT PLN (Persero) diklaim sudah aman sampai 15-25 hari operasi ke depan.

Sebelumnya pada 1 Januari 2022 Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menerbitkan surat larangan sementara pengapalan ekspor muatan batu bara. Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha menyebutkan pelarangan sementara pengapalan ekspor muatan batu bara tersebut tertuang dalam surat dengan Nomor UM.006/25/20/DA-2021.

"Surat ini ditujukan kepada para Direktur Utama Perusahaan Angkutan Laut Nasional dan para Direktur Utama Perusahaan Nasional Keagenan Kapal," jelas dia, Senin (1/1/2022).

Adapun surat tersebut diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor B- 1605/MB.05/DJB.B/2021 tanggal 31 Desember 2021, dengan hal Pemenuhan Kebutuhan Batubara untuk Kelistrikan Umum dan surat Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor B- 1611/MB.05/DJB.B/2021 tanggal 31 Desember 2021, dengan hal Pelarangan Penjualan Batubara ke Luar Negeri.

Larangan ekspor pada 1 Januari 2022 dilakukan Kementerian ESDM setelah mendapat laporan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN sedang mengalami defisit pasokan Batubara. Kondisi ini membuat aliran listrik untuk 10 juta pelanggan PLN terancam padam.

Adapun persediaan Batubara yang aman di PLTU PLN adalah di atas 20 hari operasi. Tapi dari 5,1 juta metrik ton (MT) penugasan dari pemerintah, hingga 1 Januari 2022 hanya dipenuhi sebesar 35 ribu MT atau kurang dari 1 persen.

Baca juga artikel terkait EKSPOR BATU BARA atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Bisnis
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Restu Diantina Putri