Menuju konten utama

Kemenhub Akan Terbitkan Aturan Baru untuk Taksi Online Akhir Bulan

“Terkait aturan taksi online, saat ini kami sedang sosialisasikan dengan berbagai pihak termasuk para pengemudi, para penumpang, dan juga operator,” kata Menteri Perhubungan

Kemenhub Akan Terbitkan Aturan Baru untuk Taksi Online Akhir Bulan
Ratusan pengemudi Grab melakukan demo di depan kantor Grab Indonesia di kawasan Setiabudi, Jakarta, Rabu (19/9/2018). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menerbitkan kembali regulasi untuk mengatur tarif taksi online. Aturan pengganti Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 108 Tahun 2017 itu saat ini masih dalam tahap sosialisasi dan rencananya akan diterbitkan pada akhir November 2018.

“Terkait aturan taksi online, saat ini kami sedang sosialisasikan dengan berbagai pihak termasuk para pengemudi, para penumpang, dan juga operator,” kata Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam keterangan resmi yang diterima Tirto pada Rabu (14/11/2018).

Lebih lanjut, Budi Karya mengaku telah meminta kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub untuk mempersiapkan penetapan regulasi baru ini. Penetapan tarifnya sendiri akan tetap mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub yang membagi tarif ke dua kategori.

Tarif taksi online untuk di wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali akan berada di kisaran Rp3.500,00-Rp6.000,00 per kilometer. Sedangkan untuk tarif taksi online di wilayah Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, dan Papua dipatok di kisaran Rp3.700,00-Rp6.500,00 per kilometer.

Guna memantapkan penerapan beleid baru ini, Kemenhub saat ini juga tengah melakukan uji publik di enam kota, yaitu Surabaya, Makassar, Medan, Batam, Bandung, dan Yogyakarta.

“Tahapan uji publik dilakukan untuk menghimpun opini maupun masukan dan saran dari berbagai kalangan demi menyempurnakan regulasi,” ujar Budi Karya.

Masih dalam kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo turut mengingatkan pentingnya peran pemerintah pusat dan daerah dalam mengatur tarif taksi online. Tjahjo pun menegaskan bahwa aturan penetapan tarif dari pemerintah pusat ini sudah semestinya dijalankan oleh pemerintah daerah.

“Hukumnya wajib untuk menjabarkan, mensinkronkan, dan menyerasikan. Tidak boleh daerah punya aturan sendiri, karena harus sinkron dengan pusat. Hanya perlu disesuaikan dengan situasi dan geografis, serta kultur yang ada di daerah,” jelas Tjahjo.

Tak hanya itu, Tjahjo juga mengimbau agar segala aspirasi terkait penetapan tarif dapat dibicarakan dengan baik tanpa harus demo yang berujung anarkis. “Saya mohon kalau ada keinginan dari siapapun, sampaikan dengan baik kepada pemerintah. Mari dirembuk,” ucap Tjahjo.

Aturan baru ini dibuat untuk merespons beberapa poin dalam PM Nomor 108 Tahun 2017 yang dicabut Mahkamah Agung pada September 2018 lalu. Dengan demikian, butir-butir pasal yang dimaksud menjadi tidak sah dan tidak berlaku lagi secara umum.

Baca juga artikel terkait TAKSI ONLINE atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Yulaika Ramadhani