Menuju konten utama

Kemenhub Tegaskan Tak Ulangi Kesalahan Susun Regulasi Taksi Online

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mengatakan menghindari adanya gugatan dan uji materi lagi terkait aturan transportasi online.

Kemenhub Tegaskan Tak Ulangi Kesalahan Susun Regulasi Taksi Online
Moda transportasi berbasis aplikasi digital diharapkan dapat mengurangi pertumbuhan jumlah mobil melalui konsep carpool. FOTO/Istimewa.

tirto.id -

Kementerian Perhubungan menegaskan tidak akan mengulang aturan pasal Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Operasional Angkutan Sewa Khusus atau Transportasi Online, yang dianulir Mahkamah Agung (MA).

Ada tiga Permenhub yang telah dikeluarkan oleh Kemenhub, di antaranya Permenhub 32/2016, Permenhub 26/2017, dan Permenhub 108/2017, mengenai Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Tiga beleid ini digugat di MA dan kalah, beberapa pasal dianulir karena pengulangan dari beleid sebelumnya yang ditolak.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mengatakan menghindari adanya gugatan dan uji materi lagi. "Nanti kalau ada uji materi lagi capek kami enggak kerja-kerja, makanya kami membangun respons yang baik sekali terhadap semuanya [masukan], terhadap proses bisnisnya, regulasinya," ujar Budi di Kementerian Perhubungan Jakarta pada Kamis (20/9/2018).

Kemudian, Budi mengatakan bahwa telah melakukan pertemuan dengan 16 aliansi pengemudi taksi online yang mewakili seluruh Indonesia untuk menampung masukan terhadap revisi Permenhub 108/2017.

"Dari 16 aliansi yang ada itu sudah menunjuk 7 perwakilan yang merepresentasi aliansi pengemudi taksi online yang ada di seluruh Indonesia. Tujuh orang ini nanti akan menjadi mitra saya bersama yang lain, yaitu Organda [Organisasi Angkutan Darat], YLKI [Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia], pemerintah untuk kami bersama-sama menyempurnakan terkait Permenhub baru soal pengaturan taksi online itu sendiri," ujar Budi.

Kerja sama tersebut akan dilakukan secara maraton dan simultan untuk memenuhi target 90 hari penyelesaian beleid baru setelah keputusan MA keluar terhadap Permenhub 108/2017.

"Kami diberi waktu oleh MA selama 90 hari setelah keputusan MA itu. Selama 90 hari setelah keputusan MA itu, Permenhub 108 masih berlaku, tapi setelah 90 hari Permenhub 108 sudah tidak berlaku lagi," ujar Budi.

Setelah 90 hari dipastikan hal-hal terkait beleid baru itu akan rampung, meliputi nama, nomor, serta isinya. "Tapi Pak Menhub [Budi Karya Sumadi] harap sebelum sampai 90 hari. Saya dengan tim dan dibantu dengan yang lain apakah akademisi juga akan dilibatkan, pakar hukum, dan terutama 7 perwakilan tadi akan saling mengakomodir untuk menyusun bersama-sama regulasi pengganti Permenhub 108," ujar Budi.

Perlu diketahui, substansi dari pasal itu yang ditolak, meliputi argometer; stiker; dokumen perjalanan yang sah; persyaratan teknis perizinan (minimal 5 kendaraan, tempat menyimpang kendaraan, bengkel); STNK atas nama badan hukum; badan hukum koperasi tempat menyimpan kendaraan; Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT); Buku Uji Kendaraan; larangan perusahaan aplikasi; dan sanksi tanda khusus.

Sementara ada empat pasal yang tidak dicabut, yaitu kode khusus Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), tarif batas atas dan batas bawah, aplikasi menetapkan tarif dan promosi, dan pengenaan sanksi.

Baca juga artikel terkait TRANSPORTASI ONLINE atau tulisan lainnya dari Shintaloka Pradita Sicca

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Shintaloka Pradita Sicca
Penulis: Shintaloka Pradita Sicca
Editor: Maya Saputri