tirto.id - Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengajukan kebutuhan subsidi listrik untuk anggaran 2025 sebesar Rp83,02 hingga Rp88,36 triliun. Jumlah ini lebih besar daripada subsidi listrik yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 yang senilai Rp73,24 triliun.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman Hutajulu, mengungkapkan, permintaan dana subsidi tersebut telah dihitungnya sesuai dengan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja (KEM PPKF RAPBN) 2025.
Perhitungan tersebut dengan asumsi besaran inflasi sebesar 1,5 hingga 3,5 persen, dengan kurs mata uang rupiah senilai Rp15.300 hingga Rp16.000 per dolar Amerika Serikat (AS) dan harga minyak mentah dunia (ICP) 75 hingga 85 dolar AS per barel.
“Dengan usulan subsidi 2025 sebagai berikut, pertama, subsidi listrik diberikan kepada golongan yang berhak. Kedua, subsidi listrik untuk rumah tangga diberikan kepada rumah tangga miskin dan rentan. Ketiga, mendorong transisi energi yang lebih efisien dan adil dengan mempertimbangkan aspek ekonomi, sosial, fiskal dan lingkungan,” paparnya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, di Gedung Parlemen, Senin (3/6/2024).
Penerima subsidi terbesar adalah rumah tangga dengan daya listrik sebesar 450 VA, yakni sekitar 45,46 – 45,99 persen dari total penerima manfaat, dengan anggaran sebesar Rp38,18 hingga Rp40,16 triliun.
Kemudian disusul rumah tangga daya 900 VA, sekitar 18,88 – 18,97 persen dari total penerima subsidi, dengan anggaran senilai Rp15,75 – Rp16,68 triliun.
“Selebihnya diberikan untuk golongan sosial, industri dan juga bisnis. Contoh pelanggan subsidi untuk bisnis kecil atau 450 – 5.500 VA yaitu percetakan dan gudang swasta. Untuk industri kecil, 450 VA – 250 KVA, yaitu pabrik garam dan pabrik kopi. Kalau untuk pemerintah, 450 VA – 1.500 VA yaitu kantor kepala desa,” rinci Jisman.
Di sisi lain, untuk golongan rumah sakit, subsidi diberikan kepada semua golongan, mulai dari rumah sakit, masjid, panti asuhan, dan lainnya.
Sedangkan tarif traksi untuk KRL, lanjut Jisman, telah diakomodasi dalam peningkatan stratifikasi tarif PLN yang telah mendapat persetujuan dari DPR dan Perubahan regulasi telah selesai diharmonisasi, serta telah mendapat persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Tahapan selanjutnya adalah pengundangan oleh Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM),” ujar Jisman.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Maya Saputri