Menuju konten utama

Kemendikdasmen Siapkan Sanksi ke Pihak yang Membocorkan Soal TKA

Salah satu aturan ketat terkait TKA adalah siswa dilarang membawa gawai selama memasuki ruang ujian, demi mencegah kecurangan hingga kebocoran soal.

Kemendikdasmen Siapkan Sanksi ke Pihak yang Membocorkan Soal TKA
Wamendikdasmen, Atip Latipulhayat saat meninjau pelaksanaan TKA 2025 hari pertama di SMAN 20 Bandung, Kota Bandung, pada Senin (3/11/2025). tirto.id/Amad NZ
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Toni Toharudin, menjelaskan pihaknya menyiapkan sanksi tegas bagi siapa saja yang membocorkan soal Tes Kompetensi Akademik (TKA).

Hal itu sebagai bentuk penegasan atas isu beredarnya soal TKA di hari pertama pelaksanaan pada Senin, (3/11/2025) di laman sejumlah media sosial.

"Ya kalau nanti secara fakta bahwa secara prosedur ditemukan pelanggaran, tentu kami ada sanksi," kata Toni dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Senin (3/11/2025).

Meski demikian, Toni tidak ingin serta merta mengancam kepada setiap siswa dengan sanksi. Dia menjelaskan bahwa Kemendikdasmen akan menjatuhkan sanksi melalui mekanisme bertahap untuk mengetahui duduk perkara masalah tersebut.

"Ya kemudian nanti kalau secara prosedur operasional standar dalam berita acara nanti mengatakan bahwa itu terjadi pelanggaran, maka nanti akan kami tindak lanjuti di tingkat panitia pusat apakah nanti akan diberikan sanksi atau tidak, kami harus melihat dulu," kata dia.

Dirinya menambahkan bahwa pihaknya telah membuat aturan ketat perihal pelaksanaan TKA yang dimulai pada hari ini. Salah satu klausul aturan berbunyi bahwa para siswa dilarang membawa gawai selama memasuki ruang ujian, demi mencegah segala bentuk potensi kecurangan selama berlangsungnya TKA.

"Di dalam tata tertib kami, peserta itu memang tertuang bahwa tidak boleh siswa itu memasuki ruangan PKA membawa gawai. Sehingga nanti kami sedang menelusuri terkait dengan hal itu di provinsi yang terjadi," ujarnya.

Demi mendukung kelancaran koordinasi pelaksanaan TKA di seluruh Indonesia. Kemendikdasmen membentuk dua posko yang terdiri dari Posko Teknis dan Posko Non Teknis. Posko Teknis berfokus pada pemantauan sistem, infrastruktur, serta penanganan kendala pelaksanaan ujian.

Sedangkan Posko Non teknis berfokus pada penanganan aspek administratrif dan dukungan koordinasi agar TKA berjalan lancar di seluruh daerah.

"Pemerintah daerah juga mendirikan posko pendampingan di daerahnya masing-masing yang berfungsi sebagai helpdesk dan penghubung antara satuan pendidikan dengan pusat," jelasnya.

Baca juga artikel terkait TES KEMAMPUAN AKADEMIK atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto