Menuju konten utama

Kemendes PDT Cairkan Dana Desa Jadi Dua Tahap

Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal akan mengubah pola pencairan dana desa dari tiga tahap menjadi dua tahap pada 2016. Perubahan tersebut dimaksudkan untuk mempercepat proses pembangunan di tingkat desa.

Kemendes PDT Cairkan Dana Desa Jadi Dua Tahap
Wakil Presiden Jusuf Kalla (kanan) didampingi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar (tengah) dan Sekjen Kemendes PDTT Anwar Sanusi saat Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pembangunan dan Pemberdayaan Desa di Jakarta. ANTARA FOTO/Humas Kemendes PDTT

tirto.id - Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal akan mengubah pola pencairan dana desa dari tiga tahap menjadi dua tahap pada 2016. Perubahan tersebut dimaksudkan untuk mempercepat proses pembangunan di tingkat desa.

"Tahap pertama 60 persen dan tahap kedua 40 persen," kata Direktur Jenderal Pembangunan Kawasan Pedesaan, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Johozua M Yoltuwu di Bangkalan, Selasa (8/3/2016).

Johozua menjelaskan dengan perubahan pola pencairan itu, proses penyerapan anggaran lebih cepat sehingga pelaksanaan pembangunan desa juga akan lebih maksimal.

Ia juga menjelaskan anggaran dana desa yang dialokasikan pemerintah pusat tahun ini meningkat dibanding tahun sebelumnya. Menurut Johozua, pada tahun anggaran 2015 dana desa yang dialokasikan pemerintah sebesar Rp 275 juta per desa, namun pada tahun anggaran 2016 ini menjadi Rp 650 juta.

"Peningkatan anggaran dana desa ini dimaksudkan agar pembangunan di tingkat desa semakin cepat," katanya.

Johozua menambahkan pemerintah akan menstransfer pencairan dana desa melalui rekening masing-masing desa. Tujuannya, kata Johozua, untuk mengantisipasi terjadinya penyimpangan anggaran.

Selain itu, pemerintah telah merekrut tenaga ahli pendamping untuk membantu proses alokasi anggaran di masing-masing desa.

"Tenaga ahli itu yang akan memberikan arahan dan bimbingan kepada aparat desa, agar mengalokasikan anggaran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," katanya menjelaskan.

Johozua menambahkan, pendamping desa juga bertugas memberikan arahan, agar dana desa digunakan untuk kepentingan pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat desa secara maksimal.

Baca juga artikel terkait DANA DESA atau tulisan lainnya

Reporter: Agung DH