Menuju konten utama

Kemendagri Klaim Realisasi Perekaman e-KTP 99,21%

Kemendagri mengaku akan terus melakukan penyisiran untuk memperbesar persentase perekaman e-KTP.

Kemendagri Klaim Realisasi Perekaman e-KTP 99,21%
Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh memperlihatkan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Banda Aceh, Aceh, Selasa (9/3/2021). ANTARA FOTO /Irwansyah Putra/hp.

tirto.id - Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan sebesar 99,21 persen dari wajib e-KTP sudah melakukan perekaman data kependudukan. Ini adalah data per semester II tahun 2021.

"Secara nominal, jumlah wajib e-KTP di 2021 adalah 198.628.692 jiwa, sehingga tersisa hanya 0.79 persen atau 1.569.178 jiwa yang belum direkam," ujar Zudan dikutip dari Antara pada Minggu (27/2/2022).

Untuk menuntaskan perekaman data kependudukan, Zudan menyebut akan terus melakukan penyisiran dan pengecekan ulang secara berkala.

"Bisa jadi sisa wajib e-KTP yang belum merekam itu sudah meninggal, pindah kewarganegaraan, atau sudah terdata dengan identitas lain," tutur dia.

Zudan melaporkan total penduduk Indonesia yang didata per akhir 2021 berjumlah sebanyak 273.879.750 jiwa. Terdapat kenaikan sebanyak 2.529.861 jiwa jika dibandingkan dengan 2020.

Menurut dia dari total 273 juta penduduk tersebut, penduduk laki-laki berjumlah 138.303.472 jiwa atau sebesar 50,5 persen, sedangkan perempuan sebanyak 135.576.278 jiwa atau 49,5 persen.

Sedangkan daerah dengan jumlah penduduk terbanyak di level provinsi yakni Jawa Barat sebesar 48.220.094 jiwa. Sementara Provinsi Kalimantan Utara menjadi wilayah dengan jumlah penduduk paling sedikit, yaitu sebanyak 698.003 jiwa.

Di level kabupaten/kota, Kabupaten Bogor menjadi daerah dengan jumlah penduduk terbanyak sebesar 5.327.131 jiwa.

“Daerah yang jumlah penduduknya tersedikit adalah Kabupaten Supiori, Provinsi Papua, dengan jumlah penduduk hanya 24.855 jiwa,” pungkas Zudan.

Baca juga artikel terkait E-KTP

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Editor: Fahreza Rizky