tirto.id - Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT PLN (Persero), 28 Februari 2019 lalu, memutuskan untuk mengganti posisi Andy Noorsaman Sommeng dari jabatan Komisaris dan Komjen Pol (Purn) Oegroseno dari jabatan komisaris independen.
Deputi Kementerian BUMN bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata, Edwin Hidayat Abdullah mengatakan, pencopotan keduanya dilakukan atas persetujuan Menteri BUMN Rini Soemarno.
Edwin mengatakan, terkait posisi Someng lantaran sudah tak lagi menjabat sebagai Dirjen Ketenagalistrikan Kemen ESDM. Sebelumnya, Someng memang diangkat sebagai komisaris pada 20 Juli 2017, dua bulan setelah dilantik sebagai Dirjen Ketenagalistrikan.
Namun untuk posisi Oergosono, ia tak tahu persis apa pertimbangan yang dilakukan oleh Menteri BUMN. Informasi yang dia terima, pencopotan Oergosono dilakukan hampir sama dengan Someng, yakni atas dasar masa jabatan.
"Pak Oergosono memang kan wakil dari kepolisian. Jadi memasuki masa pensiun ada penyegaran juga itu diusulkan langsung sama Kapolri, Pak Tito Karnavian. Jadi ya memang usulan, sama seperti Pak Oergoseno," ujarnya saat dihubungi Tirto, Senin (4/3/2019).
Kini Oergoseno digantikan oleh mantan Asisten Operasi Kapolri Irjen Pol (Purn) Deden Juhara. Sebelumnya, Oegroseno menjabat sebagai Komisaris Independen di PLN sejak Oktober 2014.
Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1978 yang juga pernah menjabat sebagai Kapolda Maluku.
Oergoseno dikabarkan telah menjalani masa purnabakti pada 22 Januari 2019. Namun, ia masih tercatat sebagai bagian dari Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta DKI Jakarta.
Sementara Kapolri Irjen Pol (Purn) Deden Juhara merupakan seorang purnawirawan petinggi Polri yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Operasi Polri.
Ia merupakan lulusan Akpol tahun 1985 yang juga berpengalaman dalam bidang reserse dan pernah menjabat sebagai Kapolda Maluku.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Zakki Amali