Menuju konten utama

Kemenag Yogya Kenai Sanksi bagi Ponpes yang Larang Vaksinasi

Kemenag bisa memberikan sanksi hingga penutupan apabila pondok pesantren tetap bersikeras menolak melaksanakan program vaksinasi dari pemerintah.

Kemenag Yogya Kenai Sanksi bagi Ponpes yang Larang Vaksinasi
Petugas memberikan vaksin Measless Rubella (MR) kepada pelajar saat acara Pencanangan Kampanye Imunisasi MR di Madrasah Tsanawiah 10, Sleman, DI Yogyakarta, Senin (1/8). ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko

tirto.id - Sanksi akan diberlakukan bagi pondok pesantren (ponpes) atau lembaga pendidikan berbasis keagamaan yang menolak melaksanakan vaksinasi Measles Rubella atau MR. Hal ini dikemukakan Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"Tentu kalau mereka tidak menaati program pemerintah apalagi imunisasi mempunyai tujuan memenuhi hajat hidup orang banyak kami tidak akan memfasilitasi keberadaan ponpes itu," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) DIY Muhammad Lutfi Hamid di Yogyakarta, Jumat (4/8/2017).

Menurut Lutfi, sanksi yang disiapkan disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan. Meski demikian, Kemenag bisa memberikan sanksi hingga penutupan apabila pondok pesantren tetap bersikeras menolak melaksanakan program pemerintah seperti imunisasi atau vaksinasi, dan dinilai merugikan negara secara luas.

Baca juga:

Jokowi Ajak Semua Instansi Ikut Sukseskan Imunisasi MR

Kemenag Minta Semua Sekolah di Yogyakarta Ikuti Vaksinasi

Sebelumnya, Kemenag DIY menyatakan ada empat lembaga pendidikan berbasis agama atau pondok pesantren yang menolak imunisasi MR di Sleman dan Bantul. Namun demikian, setelah dilakukan peninjauan dan penyuluhan lapangan, hingga saat ini sudah tidak ada ponpes maupun sekolah berbasis keagamaan lainnya yang menolak mengadakan imunisasi MR.

Untuk memastikan program pemerintah itu berjalan sesuai target, Lutfi mengatakan, Kemenag DIY bekerja sama dengan Kantor Urusan Agam (KUA), serta Dinas Kesehatan akan memberikan penyuluhan mengenai imunisasi MR ke seluruh lembaga pendidikan di bawah Kemenag.

"Jika masih ada kendala berbasis persoalan pemahaman keagamaan tentu kami akan tindaklanjuti," kata dia sebagaimana dikutip dari Antara.

Terkait penolakan imunisasi yang pernah terjadi ini, Kepala Dinas Kesehatan DIY Pembajun Setianingastutie menyebutkan, hal itu disebabkan ada beberapa wali murid atau wali santri yang minim informasi mengenai imunisasi MR.

Kekhawatiran dari beberapa orang tua atau wali murid itu di antaranya mengenai kehalalan unsur kandungan yang ada pada vaksin imunisasi. Sebagian mereka juga ada yang mengira bahwa jarum suntik yang digunakan untuk imunisasi hanya satu untuk digunakan bersama-sama.

"Mereka masih menggeneralisasi bahwa seluruh vaksin imunisasi menggunakan bahan dengan kandungan enzim babi. Informasi keliru ini perlu diluruskan karena justru bahan pembuatan vaksin ini menggunakan media telur ayam," kata Pembajun.

Baca juga: Jokowi Pastikan Vaksinasi Rubella Hukumnya Mubah dalam Islam

Pelaksanaan imunisasi MR yang telah dimulai per 1 Agustus itu menyasar 770.599 anak dan dilakukan dalam dua tahap di Kabupaten Bantul, Sleman, Gunung Kidul, Kulon Progo, dan Kota Yogyakarta.

Pada tahap pertama, imunisasi MR dilaksanakan pada Agustus menyasar 571.398 anak sekolah. Pada tahap itu petugas mendatangi sebanyak 4.812 sekolah formal mulai PAUD, TK/RA, SD/MI, SMP/MTs di DIY.

Untuk tahap berikutnya, imunisasi MR yang akan dilaksanakan secara serentak pada September akan menyasar 199.201 balita di lima kabupaten/kota di DIY

Baca juga artikel terkait VAKSINASI atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari