Menuju konten utama

Kemenag Terapkan FCP demi Transparansi Bantuan Pemerintah

Itjen Kemenag menerapkan Fraud Control Plan untuk memastikan dana publik digunakan tepat sasaran.

Kemenag Terapkan FCP demi Transparansi Bantuan Pemerintah
Itjen Kemenag Ahmadun. foto/Dok. Kemenag

tirto.id - Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Itjen Kemenag) melaksanakan program Fraud Control Plan (FCP) terhadap bantuan pemerintah. Hal tersebut disampaikan oleh Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenag, Faisal Ali Hasyim, Rabu (18/10/2023).

Program FCP ini menjadi instrumen untuk mencegah, mendeteksi, dan merespons potensi kecurangan di dalam organisasi. Itjen Kemenag menerapkan Fraud Control Plan untuk memastikan dana publik digunakan tepat sasaran.

"Fraud control plan merupakan instrumen yang kuat untuk mencegah, mendeteksi, dan merespons potensi kecurangan dalam organisasi. Kami berkomitmen untuk menghadirkan lingkungan yang bebas dari praktik yang tidak etis," jelas Faisal.

"Melalui langkah ini kami harap dapat menjaga kepercayaan masyarakat dan mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik," lanjutnya.

Program FCP ini diinisiasi oleh Inspektur Investigasi Ahmadun sebagai langkah strategis pengawasan yang tidak diarahkan pada fungsi represif tetapi pencegahan.

Untuk mengimplementasikan FCP, Kemenag melakukan beberapa tahapan. Pertama, pembentukan tim. Selanjutnya, penyusunan database risiko fraud terhadap bantuan pemerintah beserta alternatif mitigasinya serta penyusunan instrumen implementasi fraud control plan.

"Kami juga melakukan sosialisasi, edukasi, dan asistensi implementasi FCP kepada 10 satuan kerja pilot project," ujar pegawai Itjen Kemenag, Ahmadun.

Itjen Kemenag juga melakukan penyusunan rencana aksi implementasi FCP bagi satuan kerja pilot project. Terakhir, evaluasi implementasi FCP kepada satuan kerja pilot project.

"Tahapan FCP adalah diagnostic assessment, bimbingan teknis (design and planning, pengembangan solusi, dan implementasi) serta evaluasi (Review Post Implementasi)," urai Ahmadun.

Ahmadun

Itjen Kemenag Ahmadun. foto/Dok. Kemenag

Dalam pemaparannya, Ahmadun menjelaskan bahwa FCP memungkinkan manajemen fokus terhadap fraud melalui penciptaan lingkungan yang kondusif, penilaian risiko yang secara khusus ditujukan untuk mencegah dan mendeteksi fraud, dan komunikasi internal atau eksternal untuk membangun kepedulian untuk mencegah fraud.

Namun dalam pelaksanaannya, kebijakan anti kecurangan ini masih menemukan sejumlah kendala. Hal itu disampaikan pegawai Itjen, Khairul Anwar.

"Belum adanya kebijakan terkait struktur pertanggungjawaban berikut tugas dan fungsinya, belum adanya penganggaran yang secara khusus mendukung pelaksanaan kebijakan anti fraud," ucapnya.

Untuk itu, perlu adanya kepedulian pegawai dan masyarakat untuk mengawal FCP di lingkungan Kemenag.

Baca juga artikel terkait KEMENAG atau tulisan lainnya dari Iftinavia Pradinantia

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Iftinavia Pradinantia
Penulis: Iftinavia Pradinantia
Editor: Maya Saputri