Menuju konten utama

Kemenag Dorong Penguatan SPI PTKN Agar Akuntabilitas Kian Kuat

SPI merupakan perpanjangan tangan Itjen dalam menjaga akuntabilitas di Kementerian Agama.

Kemenag Dorong Penguatan SPI PTKN Agar Akuntabilitas Kian Kuat
7 rektor dari perguruan tinggi keagamaan negeri di Indonesia menandatangani pernyataan komitmen bersama dengan Kementerian Agama untuk memperkuat peran Satuan Pengawas Internal (SPI) pada Kamis (12/10). foto/Dok. Press Release

tirto.id - Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) menekankan pentingnya memperkuat peran Satuan Pengawas Internal (SPI) di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN). Ini agar akuntabilitas kampus kian kuat.

Oleh sebab itu, sebanyak tujuh perguruan tinggi keagamaan negeri telah menandatangani penyataan komitmen bersama dengan Kementerian Agama. Penandatanganan ini digelar kemarin, Kamis (12/10/2023) di Tangerang.

"SPI merupakan perpanjangan tangan Itjen dalam menjaga akuntabilitas di Kementerian Agama. Nantinya, jika ditemukan ada masalah, Itjen tidak perlu turun ke lapangan. Namun dapat mengoptimalkan peran SPI," kata Inspektur Jenderal Kemenag Faisal Ali Hashim.

Penguatan kapabilitas SPI ini, kata dia, merupakan salah satu langkah strategis dalam membuat sistem pengendalian sebagai upaya preventif pengawasan terhadap lembaga di bawah naungan kementerian.

"Hal ini sebagaimana mandatory Menteri Agama saat saya dipercaya untuk menjadi Irjen, arahan Menteri saat itu Irjen harus membuat membuat sistem pengendalian yang mengutamakan preventif daripada represif dalam hal pengawasan," terang Irjen Faisal.

Faisal menjelaskan, ke depan peran SPI diharapkan dapat mengawal terwujudnya Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang merupakan gerbang awal dalam mewujudkan birokrasi bersih dan melayani.

Sementara itu, Dirjen Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani mengapresiasi kolaborasi Itjen dengan PTKN. Menurut dia, ini merupakan sebuah upaya untuk membentuk membentuk good university governance.

"Berbagai komitmen harus dirancang bangun bersama untuk memperkokoh layanan pada masyarakat," katanya menambahkan.

Pria yang akrab disapa Dhani ini mengungkapkan bahwa SPI merupakan teman sejati bagi Rektor yang memberikan ruang nyaman dan aman.

"Artinya SPI mampu menjadi pintu pengaman awal dalam penyelenggaraan PTKN. SPI memiliki fungsi substantif bahwa dalam setiap penyelenggaraan layanan kemahasiswaan sangat membutuhkan SPI dan tidak akan bermakna tanpa adanya SPI," tegasnya.

Sementara itu, tujuh Rektor PTKN yang diwakili oleh Rektor Universitas Negeri Mataram, Masnun Tahir menyampaikan bahwa penguatan SPI ini sangat berharga.

"Kami berterima kasih dan berkomitmen tinggi untuk memperkuat kapabilitas SPI sebagai mandatory. Kami siap tegak lurus sesuai arahan Pak Irjen dan Pak Dirjen," ujarnya.

Sebagai Early Warning System

Beberapa waktu lalu Faisal Ali Hashim juga mengatakan kalau PTKN tersebut juga diharapkan mampu menjadi early warning untuk pengawasan di kampus keagamaan negeri. Langkah-langkah yang sudah dilakukan pada tahap awal ini Ialah pemetaan.

Pemetaan tersebut sudah dilakukan sejak 1 sampai 8 Oktober 2023. "Hasil pemetaan ini nantinya diharapkan dapat digunakan sebagai bahan penyusunan strategi penguatan kapabilitas SPI," tuturnya.

Irjen Faisal menyebutkan salah satu rekomendasi Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Tahun 2022 lalu adalah melakukan penguatan kapabilitas SPI, sebagai salah satu upaya mewujudkan good university governance.

"Untuk itu, SPI diharapkan menjadi garda terdepan dalam mendorong tata kelola yang baik, pengelolaan risiko, dan menjadi penerapan sistem pengendalian intern yang memadai," tuturnya.

"SPI juga diharapkan dapat menjadi mata telinga bagi pimpinan PTKN, sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi organisasi. Serta, menjadi center of excellence dalam pembangunan integritas di kampus," ujarnya.

Harapannya, ke depan kinerja SPI bisa lebih maksimal, mulai dari sisi perencanaan, penatausahaan keuangan hingga pembuatan laporan. Sejauh ini masih ada sejumlah persoalan di tiga elemen tersebut.

Dari sisi perencanaan misalnya: penyusunan perencanaan PTKN belum sejalan dengan Renstra Kemenag, lalu perencanaan kegiatan belum efektif (Visi-Misi-Sasaran-Kegiatan tidak inline), kemudian penganggaran tidak berbasis Prioritas (renumerasi terlalu besar).

Berikutnya dari sisi penatausahaan keuangan: pengelolaan penerimaan negara bukan pajak belum tertib, belum memadainya fasilitas pendidikan, BMN belum dikelola secara memadai mulai dari perencanaan pengadaan sampai dengan penghapusan, penggunaan anggaran belum dilengkapi dengan dokumen pertanggungjawaban, penggunaan anggaran melebihi/belum sesuai SBM (seperti honor, perjadin, fullboard), SOP layanan belum ditetapkan dan dimutakhirkan secara berkala, hasil pengawasan Satuan Pengawasan Internal (SPI) belum ditindaklanjuti oleh manajemen

Terakhir dari sisi laporan: Laporan kinerja belum mengungkap analisis penyebab keberhasilan/kegagalan, lalu laporan Pertanggungjawaban tidak tertib. Oleh sebab itu, perbaikan dan optimalisasi kinerja SPI berlu diperkuat ke depan.

Penulis: Tim Media Servis