Menuju konten utama

Kemenag: Program Penceramah Bersertifikat Bukan Sertifikasi Profesi

Kemenag membantah anggapan bila tak bersertifikat, seorang penceramah tidak boleh melakukan kegiatan ceramahnya.

Kemenag: Program Penceramah Bersertifikat Bukan Sertifikasi Profesi
KH. Obi A'la Rotbi memberikan ceramah secara livestreaming melalui daring di Kampung Cempa, Lebak, Banten, Selasa (28/4/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/hp.

tirto.id - Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Islam Kemenag Kamaruddin Amin membantah anggapan bahwa program penceramah bersertifikat bukanlah sertifikasi profesi.

"Penceramah bersertifikat ini bukan sertifikasi profesi, seperti sertifikasi dosen dan guru. Kalau guru dan dosen itu sertifikasi profesi sehingga jika mereka sudah tersertifikasi maka harus dibayar sesuai standar yang ditetapkan," jelas Kamarudin dalam keterangan pers yang dilansir dari kemenag.go.id, Senin (07/09).

Kamarudin menjelaskan penceramah bersertifikat sebenarnya adalah kegiatan biasa saja untuk meningkatkan kapasitas penceramah. "Setelah mengikuti kegiatan, diberi sertifikat," ungkapnya.

Penceramah bersertifikat, kata Kamaruddin, seperti program peningkatan kapasitas penyuluh agama dan penghulu yang dilalukan Dirjen Bimas Islam. Saat ini tercatat ada sekitar 50ribu penyuluh dan 10ribu penghulu di Indonesia.

Untuk mengoptimalkan layanan, mereka secara bertahap ditingkatkan kapasitasnya di bidang literasi tentang zakat, wakaf, moderasi beragama. Setelah mengikuti kegiatan peningkatan kapasitas, mereka mendapatkan sertifikat.

"Jadi ini sertifikasi biasa yang tidak berkonsekuensi apa-apa. Jadi bukan sertifikasi profesi sehingga ini tidak berkonsekuensi wajib atau tidak.

Ia juga membantah anggapan bila tak bersertifikat, seorang penceramah tidak boleh melakukan kegiatan ceramahnya.

"Bukan berarti yang tidak bersertifikat tidak boleh berceramah; atau yang boleh berceramah hanya yang bersertifikat. Sama sekali tidak begitu," tegas Kamaruddin.

"Ini hanya kegiatan biasa yang ingin memberikan afirmasi kepada penceramah kita, ingin memperluas wawasan mereka tentang agama dan ideologi bangsa. Jadi ini bukan sertifikasi, tapi penceramah bersertifikat," lanjutnya..

Kamaruddin memastikan penceramah bersertifikat berlaku untuk penceramah semua agama, bukan cuma Islam saja. Namun, program ini tidak bersifat wajib atau mengikat. Dalam pelaksaannya, Kemenag berperan sebagai fasilitator dan koordinator.

Program ini juga akan melibatkan sejumlah lembaga lain, antara lain Lemhanas, BNPT, BPIP, serta ormas dan majelis agama. Menurut Kamaruddin, Lemhanas memiliki otoritas untuk menjelaskan dan memberi penguatan wawasan penceramah tentang ketahanan negara.

Sementara BPIP akan memperkaya perspektif tentang Pancasila sebagai dasar negara. Dan untuk BNPT akan menjelaskan dinamika yang terjadi di kancah global maupun nasional tentang potensi destruktif terhadap perkembangan agama di Indonesia.

"Untuk Bimas Islam, target tahun ini 8.200 penceramah. Kemenag mengajak MUI bisa ikut memberikan materi," tuturnya.

Kritik terhadap program sertifikasi penceramah ini bermunculan usai Menteri Agama mengatakan akan memulai program penceramah bersertifikat bulan ini. Pada tahap pertama akan ada ribuan penceramah bersertifikat dari semua agama yang ada di Indonesia meski menimbulkan polemik, tetap akan melanjutkan program ini.

“Apa yang kami lakukan di Kementerian Agama, kami melakukan program penceramah bersertifikat. Akan kami mulai bulan ini. Tahap awal kami cetak lebih kurang 8.200 orang. Semua agama sukarela. Ada gesekan tidak setuju tidak masalah, kami lanjut,” ujar Fachrul saat Webinar Strategi Menangkal radikalisme pada Aparatur Sipil Negara (ASN), Rabu (2/9/2020).

Salah satu yang mengkritik kebijakan ini adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas. Ia tak setuju dengan ujaran Menteri Agama Fachrul Razi soal radikalisme yang berujung pada pendiskreditan agama Islam dan Da'i. Menurut Menag langkah tersebut sebagai bentuk pertanggungjawabannya kepada Allah Swt dan umat Islam Indonesia.

Anwar Abbas mengancam untuk mundur dari jabatannya sebagai sekjen jika MUI bergabung dalam program sertifikasi penceramah.

"Jika Kemenag mengajak MUI untuk melakukan program dai/ penceramah bersertifikat lalu teman-teman di MUI menyetujui maka dalam detik itu juga saya akan menyatakan diri mundur tanpa kompromi dan dialog lagi," kata Anwar, Sabtu (5/9/2020).

Baca juga artikel terkait KEMENTERIAN AGAMA atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Dieqy Hasbi Widhana