tirto.id - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa vaksinasi COVID-19 tidak membatalkan puasa. Hal itu sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Ketentuan itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 Saat Berpuasa yang diterbitkan pada 16 Maret 2021.
“Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa,” kata Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin di Jakarta, Selasa (5/4/2022).
Menurut Kamaruddin, vaksinasi COVID-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar).
Kamaruddin mengatakan kementeriannya sudah meminta seluruh jajaran Kantor Kemenag Kanwil Provinsi, Kankemenag Kab/Kota, bahkan hingga Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada di tiap kecamatan, untuk menyosialisasikan fatwa MUI terkait hukum vaksinasi COVID-19 saat berpuasa.
“KUA agar edukasi umat, vaksinasi bukan penghalang dan tidak membatalkan puasa,” ucapnya.
Kamaruddin mengatakan pemerintah terus menggalakan vaksinasi COVID-19 saat bulan puasa Ramadan. Hal itu juga direkomendasikan oleh MUI.
“Umat Islam dalam rekomendasi fatwa MUI juga disebutkan wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi COVID-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah COVID-19,” kata dia.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan