Menuju konten utama

Kemenag Minta KUA Edukasi Warga soal Vaksinasi Tak Batalkan Puasa

Seluruh kantor KUA diminta menyosialisasikan Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 Saat Berpuasa.

Kemenag Minta KUA Edukasi Warga soal Vaksinasi Tak Batalkan Puasa
Petugas kesehatan menyuntikkan vaksin COVID-19 dosis ketiga (booster) untuk warga lanjut usia (lansia) di Puskesmas Semplak, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (13/1/2022). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/hp.

tirto.id - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa vaksinasi COVID-19 tidak membatalkan puasa. Hal itu sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Ketentuan itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 Saat Berpuasa yang diterbitkan pada 16 Maret 2021.

“Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa,” kata Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin di Jakarta, Selasa (5/4/2022).

Menurut Kamaruddin, vaksinasi COVID-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar).

Kamaruddin mengatakan kementeriannya sudah meminta seluruh jajaran Kantor Kemenag Kanwil Provinsi, Kankemenag Kab/Kota, bahkan hingga Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada di tiap kecamatan, untuk menyosialisasikan fatwa MUI terkait hukum vaksinasi COVID-19 saat berpuasa.

“KUA agar edukasi umat, vaksinasi bukan penghalang dan tidak membatalkan puasa,” ucapnya.

Kamaruddin mengatakan pemerintah terus menggalakan vaksinasi COVID-19 saat bulan puasa Ramadan. Hal itu juga direkomendasikan oleh MUI.

“Umat Islam dalam rekomendasi fatwa MUI juga disebutkan wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi COVID-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah COVID-19,” kata dia.

Baca juga artikel terkait HUKUM VAKSIN SAAT PUASA atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan