tirto.id - Kementerian Agama (Kemenag) menjamin santri atau pelajar pondok pesantren Al-Zaytun tetap bisa belajar meski di tengah polemik. Ada dua opsi yang ditawarkan pemerintah.
“Hak konstitusi warga terutama pelajar, santri di sana, mahasiswa, jangan sampai kemudian terabaikan," kata Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Walyono di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).
Ia mengatakan hal tersebut juga telah ditegaskan oleh Menteri Koordinator Pemberdaya Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy.
"Yang perlu disampaikan dan menguatkan apa yang sudah disampaikan Pak Menko, bahwa jangan sampai hak konstitusi warga terciderai," ucapnya.
Ia mengatakan pemerintah memiliki sejumlah opsi terhadap santri Al-Zaytun, apakah akan menetap di lembaga pendidikan tersebut atau dipindahkan ke pondok pesantren lainnya.
“Tentu nanti ada pola-pola yang diatur ya, ada pimpinan, sehingga semua anak-anak bangsa yang belajar tetap bisa belajar. Tentu langkah-langkah seperti apa, mungkin saya belum bisa menyampaikan sekarang," ujarnya.
Menko PMK, Muhadjir secara tegas menjelaskan bahwa nasib santri yang menempuh pendidikan di Pondok Pesantren Al-Zaytun harus tetap mendapatkan haknya.
Ia meminta, seluruh jajaran dan pihak terkait harus memastikan langkah penanganan yang tepat terhadap Pesantren Al-Zaytun. Mengingat terdapat sekitar 4.985 santri pada jenjang Madrasah Ibtidaiyah hingga Madrasah Aliyah yang tengah menempuh pendidikan di tempat itu.
“Harus dipastikan bahwa penyelenggaraan pendidikan di sana dapat berlangsung dan berlanjut, tidak akan terganggu atau paling tidak, tidak terlalu terganggu oleh adanya masalah tersebut,” kata Muhadjir melalui keterangan tertulisnya, Jumat (30/6/2023).
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Abdul Aziz