tirto.id - Kementerian Agama (Kemenag) membenarkan tiga ruangan, yakni ruangan Menteri Agama Lukman Hakim, ruang Sekjen Kemenag Nur Kholis, dan ruang Kepala Biro Kepegawaian Kemenag telah digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (18/3/2019).
Pihak Kementerian Agama pun membenarkan ada sejumlah dokumen yang diambil penyidik dalam penggeledahan tersebut.
"Ada beberapa dokumen yang diambil dan itu disampaikan ke kami," kata Kepala Biro Humas, Informasi, dan Data Kementerian Agama Mastuki kepada reporter Tirto, Selasa (19/3/2019).
Mastuki mengatakan, penggeledahan merupakan kelanjutan proses hukum setelah KPK menyegel ketiga ruangan tersebut. Kemenag pun mengklaim akan kooperatif dalam proses penggeledahan dan proaktif membantu penyidik menunjukkan ruangan maupun dokumen yang diperlukan KPK.
"Kami juga membantu menyiapkan kawan-kawan di staf teknis kalau ada yang diperlukan dokumen di luar ruangan bahkan kami bantu karena prinsipnya kami taat terhadap proses hukum yang sedang dijalankan oleh KPK," kata Mastuki.
Mastuki pun membenarkan KPK mengamankan uang di ruang Menteri Agama Lukman Hakim. Namun, pihaknya memandang Menteri Agama bisa langsung mengklarifikasi soal uang itu dalam proses penyidikan nanti.
"Apakah itu berkaitan langsung dengan pemeriksaan ott itu atau tidak, itu masih ada waktu bagi Menteri Agama untuk melakukan klarifikasi dan juga mereka akan melakukan pemeriksaan agar tidak semuanya, walau ada uang dan berkaitan kan masih harus diklarifikasi," kata Mastuki.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah uang saat menggeledah kantor Kementerian Agama, Senin (18/3/2019). Uang tersebut ditemukan saat KPK menggeledah ruang Menteri Agama Lukman Hakim.
"Kami temukan juga dari ruangan Menteri Agama sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan dolar dengan nilai seratusan juta rupiah," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (18/3/2019).
Febri belum mengetahui asal-muasal uang tersebut. Namun, KPK hanya baru bisa menyampaikan kepada publik tentang temuan penggeledahan. Selain itu, KPK juga mengamankan dokumen terkait proses seleksi pegawai dan dokumen terkait hukuman disiplin yang diberikan kepada tersangka Haris.
KPK, lanjut Febri, juga menyita sejumlah dokumen di kantor PPP. Mereka mengambil informasi administrasi serta dokumen terkait posisi Romahurmuziy yang menjabat sebagai Ketua Umum PPP.
KPK menetapkan tiga tersangka dalam operasi tangkap tangan di Surabaya, Jumat (15/3/2019). Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (RMY), mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin (HRS), dan mantan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq (MFQ) sebagai tersangka.
KPK menduga ada transaksi yang dilakukan oleh HRS dan MFQ kepada RMY. Transaksi tersebut diduga terkait seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama.
Diduga, HRS sebelumnya telah menyerahkan uang sebesar Rp250 juta kepada RMY untuk memuluskan langkah HRS menjabat Kepala Kanwil Kemenag Jatim. Dalam penanganan perkara tersebut, KPK mengamankan uang hingga Rp156 juta.
KPK menyangka RMY melanggar pasal pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sedangkan HRS, melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor dan MFQ disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno