tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan dolar AS saat menggeledah ruangan Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin, Senin (18/3/2019).
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan kesiapannya untuk memberikan keterangan kepada KPK terkait kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan dua pejabat Kementerian Agama.
Saat ditanya terkait materi pemeriksaan, Menag mengatakan dirinya harus bisa menahan diri untuk tidak menyampaikan hal-hal yang terkait dengan materi hukum, langsung maupun tidak langsung.
“Karenanya menurut hemat saya, sebaiknya saya menahan diri dulu untuk tidak menyampaikan hal ini kepada publik sebelum saya menyampaikannya kepada KPK sebagai institusi negara yang menangani kasus ini. Jadi saya mohon teman-teman media bisa menahan diri juga untuk tidak menanyakan hal yang terkait kasus ini,” ujarnya di Jakarta, Senin (18/3/2019) dikutip dari situs web kemenag.go.id.
“Sebab saya belum memberikan keterangan resmi kepada KPK sehingga saya harus menghormati institusi negara, KPK,” tuturnya.
Menag menyampaikan hal ini saat menjawab pertanyaan wartawan setiba di Kantor Kementerian Agama Jakarta. Sekira pukul 16.45 WIB, Menag tiba di kantor Kemenag setelah mendapat informasi bahwa ruang kerjanya sudah kembali dibuka setelah disegel KPK sejak Jumat, 15 Maret 2019.
“Pernyataan resmi saya sudah clear. Bahkan saya mengajak seluruh ASN kemenag untuk memberikan dukungan penuh kepada KPK dan seluruh aparat penegak hukum kita dalam mengungkap kasus ini sehingga ini bisa cepat dan ke depan kita bisa menatap lebih baik lagi,” tegas Menag.
Penggeledahan di kantor Kemenag ini terkait dengan penetapan tiga tersangka yang tertangkap tangan di Surabaya, Jawa Timur pada pekan kemarin.
Ketiganya ialah mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (RMY), mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin (HRS), dan mantan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq (MFQ) sebagai tersangka.
KPK menduga ada transaksi pemberian suap yang dilakukan oleh Haris dan Muafaq kepada Romi. Transaksi tersebut diduga terkait seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama.
Haris diduga sudah menyerahkan duit Rp250 juta kepada Romi agar bisa menempati posisi Kepala Kanwil Kemenag Jatim.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menambahkan, dalam penggeledahan di kantor Kemenag, Tim KPK juga mengamankan dokumen terkait proses seleksi pegawai dan hukuman disiplin yang diberikan kepada Haris Hasanuddin.
Haris adalah mantan Kepala Kanwil Kemenag Jatim yang menjadi salah satu tersangka pemberi suap kepada eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romi).
Selain itu, kata Febri, tim KPK juga menyita sejumlah dokumen di kantor DPP PPP. Dokumen itu terkait dengan informasi administrasi serta posisi Romi sebagai Ketua Umum PPP.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri