tirto.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menahan Rektor Universitas Udayana, I Nyoman Gde Antara selaku tersangka dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) seleksi mahasiswa baru jalur mandiri.
Gde Antara keluar dari Gedung Pidana Khusus Kejati Bali mengenakan rompi tahanan dengan tangan diborgol, Senin (9/10/2023). Ia digiring menuju ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Badung, Bali, menggunakan mobil tahanan Kejati Bali.
"Mulai hari ini, penyidik melakukan penahanan para tersangka selama 20 hari ke depan di Lapas Kerobokan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra, Senin.
Selain Rektor Unud, Kejati Bali juga menahan tiga tersangka lainnya usai diperiksa sejak pukul 09.00 Wita hingga 12.23 Wita. Tersangka lainnya yang ditahan adalah I Ketut Budiartawan (IKB), Nyoman Putra Sastra (NPS), dan I Made Yusnantara (IMY) yang merupakan pejabat di Rektorat Universitas Udayana.
Eka mengatakan penahanan para tersangk untuk memudahkan pemeriksaan oleh penyidik Kejati Bali.
"Begitu pula tersangka Inisial NPS, IKB, dan IMY itu dalam berkas terpisah," kata Eka.
Sebelum dibawa ke Rutan Kerobokan Badung, keempat tersangka dinyatakan sehat setelah diperiksa oleh dokter di Kejati Bali.
"[Keempat tersangka] sehat untuk bisa ditempatkan di rumah tahanan," kata Eka.
Tim penyidik yang dikomandoi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali, Agus Eko Purnomo telah menetapkan Gde Antara sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni I Ketut Budiartawan (IKB), Nyoman Putra Sastra (NPS), dan I Made Yusnantara (IMY).
Gde Antara ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik berdasarkan alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi-saksi, ahli, serta surat dan bukti petunjuk. Penyidik berkesimpulan tersangka Gde Antara memiliki peran besar dalam kasus dugaan korupsi dana SPI Unud.
Gde Antara yang menjabat sebagai Rektor Universitas Udayana periode 2021-2025 berperan sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Tahun 2018-2020.
Editor: Gilang Ramadhan