tirto.id - Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gde Antara telah ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan keterlibatan kasus korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Jalur Mandiri oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
Penetapan tersangka itu disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali Agus Eka Sabana Putra di Denpasar, Bali, Senin, 13, Maret 2023.
"Berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru sehingga pada tanggal 8 Maret 2023 penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan kembali satu orang tersangka, yaitu Prof. Dr. INGA," kata Eka Sabana Putra.
Menurut Eka Sabana, penetapan tersangka terhadap Antara itu berdasarkan hasil penyidikan penyidik Pidana Khusus Kejati Bali sejak 24 Oktober 2022.
Eka menyatakan Rektor Universitas Udayana ada dugaan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Profil Rektor Universitas Udayana I Nyoman Gde Antara
I Nyoman Gde Antara dilantik oleh Mendikbud-Ristek, Nadiem Makarim sebagai Rektor Universitas Udayana untuk periode 2021 – 2025.
Antara dilantik pada 24 Agustus 20221 yang dilaksanakan secara virtual oleh Nadiem Makarim mengingat pemberlakuan PPKM untuk wilayah Jawa-Bali.
Dalam pemilihan rektor, Antara mendapatkan 81 suara dari total 122 suara. Dia juga menduduki posisi tinggi dengan menjabat sebagai Ketua International Office, Ketua LPPM dan Wakil Rektor Bidang Akademik.
Dalam menjalankan perannya sebagai rektor, Antara pernah memberikan penghargaan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Penghargaan yang diberikan berupa “Udayana Award” dalam rangka dinilai mampu dalam menegakkan hukum yang berkeadilan secara konsisten.
“Pertimbangannya, Prof. Mahfud selama ini secara konsisten menegakkan hukum yang berkeadilan di tengah masyarakat” kata Antara selaku Rektor Unud yang dilansir pada laman Antara News.
Ia berharap penghargaan tersebut dapat menambah semangat Menko Polhukam Mahfud dalam menegakkan hal-hal yang berkaitan dengan hukum, politik dan keamanan.
Sebelumnya, seperti diberitakan Antara News, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra menyatakan bahwa Antara sempat tidak memenuhi panggilan Penyidik Kejati Bali terkait kasusnya.
Seharusnya Antara menghadiri penyidikan pada Senin, 6 Maret bersama dua mahasiswa lainnya. Tetapi, kata Eka, cuma dua orang mahasiswa itu saja yang hadir sebagai saksi.
Menurut dia, penyidik telah memberikan surat panggilan dan diterima pada Jumat, 3 Maret 2023.
I Nyoman Gde Antara dipanggil oleh Penyidik Kejati Bali karena perannya sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Tahun Akademik 2018/019 sampai 2022/2023.
Penulis: Wulandari
Editor: Alexander Haryanto