tirto.id - Kejati (Kejaksaan Tinggi) Bali telah menetapkan Rektor Universitas Udayana I Nyoman Gde Antara sebagai tersangka. Penetapan tersebut, lantaran Rektor Unud diduga telah melakukan korupsi Dana Pengembangan Institusi (SPI).
"Berdasarkan alat bukti, penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru. Sehingga penyidik Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan I Nyoman Gede Antara)," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra dikutip Antara News.
Putu juga menjelaskan, dari keterangan saksi dan para ahli, serta alat bukti berupa surat dan alat bukti petunjuk lainnya. Kejati mengambil kesimpulan, bahwa Rektor Unud ikut berperan dalam dalam tindak pidana korupsi.
"Tim penyidik pidana khusus Kejati Bali memegang prinsip, sesuai dengan perintah Jaksa Agung RI yakni hukum harus tajam ke atas, serta humanis ke bawah. Juga sesuai dengan perintah Direktif bidang pendidikan Presiden RI. Agar pendidikan dapat dirasakan oleh masyarakat luas," pungkas Putu mengutip dari Antara News.
Sementar itu, Rektor Unud menjelaskan bahwa dirinya beserta tiga staf Unud tidak melakukan korupsi. Rektor Unud berdalih, bahwa regulasi SPI telah diatur dalam Peraturan Menteri serta banyak dari Universitas lain di Indonesia memungut SPI.
“Sebenarnya, apa yang dilakukan oleh SPI sudah sesuai dengan regulasi. Sistem adanya SPI tidak menentukan kelulusan. Serta yang paling penting adalah tidak ada uang negara yang mengalir ke pihak kami. Uang SPI semuanya mengalir ke kas negara,” kata Gde.
Fakta Rektor Universitas Udayana Ditangkap
1. Diperiksa Selama Sembilan Jam
Rektor Unud diperiksa oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali terkait dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) dalam penerimaan mahasiswa baru seleksi mandiri tahun ajaran 2018/2019 sampai 2022/2023. Gde Antara menjalani pemeriksaan, sejak pukul 09.00 WITA hingga 16.00 WITA.
2. Merugikan Negara Ratusan Miliar
Dalam kasus korupsi yang dilakukannya itu, I Nyoman Gde Antara telah membuat kerugian negara sebesar 334,5 miliar yang diambil dari Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) jalur seleksi mandiri dalam rentang waktu 2018 hingga 2022.
3. Kejati Bali Menetapkan Tersangka
I Nyoman Gde Antara ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejati Bali, setelah menjalani pemeriksaan pada 13 Maret 2023. Awalnya, Rektor Unud tersebut dipanggil oleh penyidik sebagai saksi terhadap tiga stafnya.
4. Kejati Mencekal Agar Tidak Pergi ke Luar Negeri
Selain menetapkan tersangka, Kejati Bali pun mencekal I Nyoman Gde Antara ke luar negeri. Hal itu dilakukan, agar proses hukum tetap berjalan semestinya.
Penulis: Sulthoni
Editor: Dipna Videlia Putsanra